Hati-hati! BI Ingatkan Tolak Uang Receh Bisa Kena Sanksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) buka suara perihal banyaknya masyarakat yang menolak bertransaksi menggunakan uang receh alias uang logam.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan bahwa masyarakat yang menolak uang logam dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda ratusan juta rupiah.
Pasalnya, uang logam merupakan bagian dari mata uang rupiah, untuk itu wajib digunakan dalam transaksi pembayaran.
"Sepanjang transaksi pembayaran itu wajib menggunakan rupiah, baik logam maupun kertas," tegasnya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Aturan mengenai tindak pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, spesifiknya pada Bab X Ketentuan Pidana. Pada Pasal 33 ayat (2) tertuang larangan penolakan uang rupiah, baik itu uang logam maupun uang kertas. Berikut bunyi aturan tersebut:
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Oleh karena itu, Marlison mengatakan, sikap penolakan terhadap rupiah tersebut tidak boleh dilakukan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak memisahkan antara uang kertas dan uang logam. Menurutnya, kedua mata uang tersebut tetap harus digunakan dalam bertransaksi.
"Masyarakat kita ajak berpikir jangan pernah menganggap uang itu kita pisahkan antara kertas sama logam, karena itu sama-sama mata uang, karena sama-sama bernilai. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh menolak untuk memilih uang yang hanya kertas atau logam, tidak, tidak boleh," tegasnya.
Lebih lanjut, Marlison mengatakan pihaknya senantiasa merespon penolakan di masyarakat dengan meningkatkan edukasi mengenai pentingnya pecahan logam. Pihaknya juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap uang logam dengan terus mendorong agar masyarakat tidak hanya melihat dari sisi pecahannya saja namun juga nilai dan gambar yang tertera dalam mata uang tersebut.
"Kalau sanksi itu di aparat penegak hukum, tapi dari kami tentunya adalah edukasi ke masyarakat bahwa walaupun pecahan logam kecil itu, tapi jangan Anda hilangkan. Uang 1000 kalau nggak ada 50 menjadi 950 loh, ya seperti itulah kita ingatkan," ujarnya.
"Kedua, jangan dlihat pecahannya saja, bagaimana nilai, gambar pahlawan, itu yang kita dorong kepada masyarakat," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Mencari Jejak 'Durian Runtuh' di Tengah Kemarau Dolar
(haa/haa)