RI Bawa Dua Senjata Ini! Uni Eropa Bakal Keok di WTO

pgr, CNBC Indonesia
Senin, 20/03/2023 10:15 WIB
Foto: Seorang pria berjalan melewati tanda Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia berpotensi memenangkan banding hukum gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas kekalahannya dalam gugatan larangan ekspor nikel mentah.

Terdapat setidaknya dua hal yang bisa membawa Indonesia menang dalam gugatan banding Uni Eropa di WTO itu, apa saja?

Ketua Bidang Kajian Strategis Pertambangan PERHAPI, Muhammad Toha menyampaikan bahwa ada dua 'senjata' Indonesia yang bisa memenangkan Indonesia dalam banding gugatan oleh Uni Eropa di WTO.


Pertama, Indonesia memang melarang komoditas nikel untuk diekspor karena ingin mengamankan cadangan nikel dengan jenis saprolit yakni nikel kadar tinggi yang terhitung menipis di Indonesia.

"Yang ingin kita garis bawahi adalah satu, dari sisi cadangan. Kita memang mengalami kekurangan cadangan terutama untuk bijih saprolit. Itu yang harus kita tekankan dalam banding ini. Kita harus tunjukkan pada komisi banding bahwa pelarangan ini disebabkan karena kita memang kekurangan bahan baku jangka panjang," tandas Toha kepada CNBC Indonesia dalam program 'Mining Zone', Jumat (17/3/2023).

Adapun Toha mengatakan di Indonesia ada sekitar 100 pabrik pengolah saprolit yang sedang dibangun. Sedangkan, di Indonesia terhitung cadangan nikel jenis saprolit ada sekitar 900 juta metrik ton.

Sehingga, Toha menilai, dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun maka cadangan nikel jenis saprolit di Indonesia akan habis. "Cadangan kita hanya sekitar 900 juta metrik ton. Artinya, kalau semua pabrik akan beroperasi seluruhnya, maka umur cadangan saprolit kita nggak lebih dari 10 tahun. Dan itu akan pasti membahayakan keberlangsungan industri kita," tambahnya.

Kedua, 'senjata' lain yang sudah dipersiapkan Indonesia dalam mengajukan banding WTO yakni dengan menjaga agar tidak terjadi pertambangan nikel secara besar-besaran. Dia menilai, kalau terjadi penambangan besar-besaran maka kerusakan lingkungan kemungkinan bisa terjadi secara besar-besaran pula.

"Kedua, alasan kita adalah kita ngim menjaga penambangan ini tidak besar-besaran terjadi. Sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan besar-besaran," imbuh Toha.

Sehingga, Toha menilai, dengan kedua alasan tersebut, Indonesia bisa dipastikan menang dalam banding gugatan WTO atas pelarangan ekspor nikel. Dia mengatakan, kedua alasan yang disiapkan oleh Indonesia itu bertujuan positif untuk kebaikan global.

"Kita bisa buktikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan keinginan negara-negara maju. Bagaimana sebuah negara mempraktikkan good mining practices dan itu yang akan kita lakukan, larangan ini tujuannya itu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 lalu. Seperti diketahui, WTO menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel RI melanggar aturan perdagangan internasional. Namun, hingga kini pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO.

"Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO yang saat ini belum ada karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO Amerika Serikat," ujar Zulkifli kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

"Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO," pungkasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir