Jokowi Bakal Umumkan THR PNS, Berapa yang Bakal Diterima?
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa hari jelang Ramadan, pemerintah belum menetapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) tahun ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perhitungan THR PNS/ASN akan segera dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta.
Dia menegaskan bahwa jajarannya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini. Setelah itu, barulah perhitungannya akan menyampaikan kepada Jokowi.
Jika disetujui, maka Presiden akan mengumumkan secara langsung. "Tunggu diumumkan oleh presiden (Jokowi)," ujar Isa saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Senin (20/2/2023).
Sementara itu, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan bahwa THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan.
Kendati demikian, terkait besarannya masih dihitung, karena harus memastikan berapa jumlah PNS yang masih aktif saat ini.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, THR PNS yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Apabila tetap sama, maka besaran THR PNS pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Berikut rinciannya:
Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan
Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan
Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan
Sebagai catatan, sejumlah tunjangan yang akan masuk dalam komponen penyaluran THR sesuai tahun lalu antara lain tunjangan suami atau istri, tunjangan anak PNS, tunjangan makan PNS, tunjangan jabatan PNS, hingga tunjangan umum PNS.
PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
Sementara itu, tunjangan anak PNS besarannya adalah 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Anak yang dimaksud adlah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Adapun besaran tunjangan makan PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.
Terakhir, adalah tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(haa/haa)