Terima Dana Sosial Miliaran, Awas Jadi Sarang Pencucian Uang!
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi atau kelompok sosial umumnya mendapatkan pendanaan untuk kegiatan dari para donatur. Namun ternyata, pendanaan kegiatan sosial ini dapat menjadi salah satu sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakibat fatal pada penerima dana tersebut.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengimbau kepada seluruh organisasi atau kelompok sosial yang menerima dana bantuan agar selalu waspada dan mencari tahu sumber dan tersebut. Pasalnya, apabila sumber dana yang diperoleh berasal atau dicurigai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka kelompok tersebut bisa menjadi pasif dari TPPU.
Pelaku pasif ini, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dikenakan denda hingga Rp 1 Miliar dan kurungan penjara paling lama 5 tahun.
"Bagaimanapun juga niatnya mencoba mengaburkan, apa lagi kalau ada label-label seperti sosial, tetap money laundering, mungkin kaitannya ke implikasi ya bagaimana mengkriminalisasikan (tindakan tersebut). Jadi itu ada di UU Pasal 3,4, dan 5. Itu bagaimana orang itu terlibat sebagai aktif maupun pasif," terang Tuti dalam Podcast Cermati Eps.10 dikutip dari akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/3/2023).
Adapun bunyi Pasal 5 Ayat (1) tersebut, sebagai berikut, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Oleh karena itu, Tuti mengingatkan agar kelompok atau organisasi sosial meningkatkan kewaspadaan dan perhatian penuh terhadap sumber pendanaan yang diterima. Menurutnya, kelompok sosial dapat menerapkan azaz kepatutan dengan selalu mempertanyakan dan mencari tahu sumber dana tersebut.
"Kalau misalnya tiba-tiba kok duitnya besar sekali masuk ke dalam kegiatan sosial, itu kita harus langsung waspada, karena kita bisa kena untuk yang Pasal 5 itu, karena kita sebagai sebagai pasif, kita menerima dan kita menggunakan," jelasnya.
"Jangan sampai ignorance kita itu menumpulkan kewaspadaan kita, tetap harus waspada," lanjutnya mengingatkan.
Lebih lanjut Tuti mengatakan selain berhati-hati dan waspada, para organisasi sosial disarankan untuk mencari informasi kepada berbagai pihak yang memang kompeten untuk memberikan informasi. Pihak tersebut diantaranya penyedia jasa keuangan, lembaga pengatur dan pengawas, misalnya Otoritas Jasa Keuangan, regulatory body dari aset tersebut, atau apabila membutuhkan bantuan dapat melakukan pengaduan melalui website resmi PPATK di https://www.ppatk.go.id.
"Jadi jangan berhenti mencari informasi apalagi kalau sampai kita kemudian menerima ikut menikmati, jadi kita harus lebih aktif lagi mencari informasi itu dan itu pastinya akan difasilitasi oleh lembaga2 regulator dan pihak2 yg memang berkompeten dan informasi tersebut," pungkasnya.
(mij/mij)