BI: Kartu Kredit Pemerintah Berbentuk Fisik Meluncur Mei 2023

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Jumat, 17/03/2023 08:00 WIB
Foto: Infografis/ Kartu Kredit Pemerintah/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) domestik berbentuk fisik pada Mei 2023 mendatang. Nantinya, KKP domestik ini tidak menggunakan visa dan mastercard, namun menggunakan gerbang pembayaran nasional (GPN).

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan saat ini prosesnya sudah mencapai 92% dan akan dilakukan pengenalan awal sebulan sebelum diterbitkan secara resmi.

"Sesuai arahan Presiden, KKP domestik tidak pakai master dan visa memang memakai GPN, kita terus lanjutkan. KKP domestik yang pakai QRIS sudah tahun lalu. Tahun ini dalam proses KKP domestik dengan kartu fisik," ungkap Doni dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (16/3/2023).


"Sekarang progresnya sudah sekitar 92%. Sudah bertemu dengan industri juga kita akan coba soft launching April dan launching di Mei. Kita tetap pakai GPN," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada 29 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan KKP domestik yang efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022. Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, KKP domestik merupakan skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.

Tahun lalu, KKP domestik masih menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri. Penerbitan KKP Domestik pada tahap awal dilakukan oleh HIMBARA, yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri, yang selanjutnya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. Kemudian, pada Mei tahun ini KKP domestik akan diterbitkan dalam bentuk fisik.

Dalam siaran persnya, BI menuliskan bahwa sejak tahun 2022 KKP domestik dengan mekanisme QRIS dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara. Selain itu, KKP Domestik dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti toko daring.

Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi apakah nantinya BI akan mewajibkan bank-bank lainnya untuk menggunakan GKN, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan belum ada pembicaraan terkait hal tersebut. Menurutnya, KKP domestik dengan GKN ini akan dapat menjadi opsi untuk transaksi dalam negeri.

"Kita sediakan saja, nanti pada akhirnya mekanisme pasar yang bekerja, kalau misalkan KKP domestik karena di-settle lebih murah tapi tentu saja dengan fitur keamanan yang juga bagus artinya faktornya bukan hanya harga, tapi sampai sejauh ini belum ada pembicaraan untuk mewajibkan," terangnya.

"Di sisi BI dan industri KKP domestik ini untuk memberikan opsi bahwa apabila digunakan di domestik (dalam negeri) ya di-settle dengan domestik aja," pungkasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Kasus Raja Ampat, KKP Ubah Aturan Tambang di Pulau Kecil