Ini Langkah Jokowi Bereskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
16 March 2023 16:45
Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen Indonesia untuk terus memajukan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), baik pada level kawasan maupun global. Salah satu wujud konkretnya adalah penyelenggaraan Bali Democracy Forum (BDF) yang tepat hari ini, 9 Desember 2021. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen Indonesia untuk terus memajukan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), baik pada level kawasan maupun global. Salah satu wujud konkretnya adalah penyelenggaraan Bali Democracy Forum (BDF) yang tepat hari ini, 9 Desember 2021. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah memberikan tindak lanjut temuan rekomendasi tim penyelesaian non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non - Yudisial Pelanggaran HAM yang berat, yang diberlakukan sejak (15/3/2023).

Dalam beleid itu Presiden menginstruksikan, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi tim PPHAM berupa :

1. Memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana

2. Mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.

Selain itu dalam instruksi ini juga memberikan arahan khusus kepada 19 menteri terkait yang ditunjuk. yakni Menkopolhukam, Menko PMK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar negeri , Menteri Agama, Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PUPR, Menteri
Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.

Untuk mengambil langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi tim PPHAM.

Instruksi ini juga mengamanatkan bahwa pembiayaan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Para menteri dan pimpinan lembaga yang mendapatkan instruksi juga diminta melaporkan pelaksanaan instruksi yang ditandatangani 15 Maret 2023 itu untuk melapor paling sedikit 6 bulan dalam setahun kepada menteri koordinator politik, hukum dan keamanan.

Pembentukan Tim Pemantau

Selain itu Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan
Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Dalam Keppres 4/2023, Jokowi memutuskan untuk membentuk tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian HAM berat.

Dimana tim pemantau ini diberi tugas untuk memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Juga melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Tim pemantau PPHAM terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM dibantu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil. Tim pengarah terdiri atas 19 anggota yang melibatkan antara lain seperti Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Menparekraf, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, di tingkat pelaksana diketuai oleh Sekretaris Kemenko Polhukam dan dibantu 2 wakil, yakni Sekretaris Kemenko PMK dan
pemimpin tim PPHAM Makarim Wibisono. Tim pelaksana dibantu oleh dua sekretaris yakni sekretaris utama dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam dan wakil sekretaris Staf Khusus Menko Polhukam bidang hubungan kelembagaan.

Tim pelaksana melibatkan 46 anggota yang merupakan campuran aktivis HAM dan lembaga. Di tingkat Kementerian Lembaga ada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dirjen HAM Kemenkumham, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Kepala Divisi Hukum Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen KEjaksaan Agung hingga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, para tokoh yang terlibat dalam tim pelaksana antara lain Suparman Marzuki, Ifdhal Kasim, Rahayu Prabowo, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komarudin Hidayat, Zaky Manuputi, Pastor John Djongga, Mugiyanto dan Amiruddin.

Dalam melaksanakan tugas, ketua tim pengarah bisa membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Tim pemantau PPHAM dibantu sekretariat dan yang memberikan tugas. Mereka juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga. pemerintah daerah dan pihak terkait. Tim
ini akan bekerja hingga 31 Desember 2023.

Adapun masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tangani 12 Pelanggaran HAM, Jokowi Juga Kerahkan Menteri PUPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular