Tangani 12 Pelanggaran HAM, Jokowi Juga Kerahkan Menteri PUPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan, Keamanan Mahfud MD, membeberkan arahan Presiden Joko Widodo untuk tindak lanjut dari 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diakui oleh negara seperti temuan tim PPHM (Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu). Tindak lanjut ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Hal ini diungkapkan Mahfud usai melakukan Rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023), bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Mahfud menjelaskan Presiden Joko Widodo telah melaksanakan satu rekomendasi yaitu menyatakan pengakuan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat masa lalu. Selanjutnya Presiden akan menjalankan 12 jenis tindakan yang akan disampaikan kepada jajaran menterinya.
"Menko PMK mengkoordinasikan apa yang sudah dibagi tapi ada hal lain yang lebih mengerucut bahwa dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan Inpres kepada 17 Kementerian dan Lembaga juga lembaga negara non kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM," kata Mahfud.
Selain itu Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden dalam waktu dekat akan berkunjung ke beberapa daerah tempat pelanggaran HAM berat di masa lalu terjadi, seperti Aceh dan Lampung. Sedangkan untuk korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berada di luar negeri akan dikumpulkan, untuk diberikan jaminan atas hak-haknya.
"Dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM Berat di masa lalu karena mereka banyak sekali, terutama Eropa Timur. untuk memberikan jaminan kepada mereka bahwa mereka mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak yang sama," katanya.
"Nanti mungkin akan kita kumpulkan di Jenewa (Swiss) atau di Amsterdam (Belanda) atau di Rusia atau dimana. pak Menkumham, dan Menteri Luar Negeri bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main - main," tambahnya.
Sementara dari penyelesaian kasus di lembaga Yudisial, Mahfud mengungkapkan Presiden meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selain itu Presiden juga meminta pembentukan Satuan Tugas (satgas) baru yang akan mengevaluasi, mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi.
"Semua masih dirancang mungkin tidak akan lewat akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," kata Mahfud.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan peran dari pihaknya dari sisi non-Yudisial. Meski arahan pastinya masih menunggu Inpres yang akan diterbitkan.
"Presiden minta ini kawasan seperti Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat, apa yang perlu dibantu, misalnya jalan, irigasinya, air bersihnya, dan lain-lain. kemudian di Talangsari apa saja, lalu di Maluku," kata Basuki.
[Gambas:Video CNBC]
PUPR Ungkap Kendala Capai Cakupan Akses Air Minum 100%
(hoi/hoi)