Soal Aturan 'Pemanis' IKN, Ini Saran Pengusaha ke Jokowi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 14/03/2023 21:00 WIB
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dunia usaha menganggap bahwa aturan ini sebagai memberi insentif baik fiskal maupun non fiskal baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah.

Beberapa fasilitas diantaranya mengatur fasilitas Pajak Penghasilan 0% atas Penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM, pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh badan atas pendirian serta pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan.



Di dalamnya juga mengatur kemudahan perizinan berusaha dimana pelaku usaha yang akan memulai atau melakukan kegiatan usaha tidak dipersyaratkan konfirmasi status pajak dan tidak ada persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing hingga pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri.


"Pemerintah juga berupaya untuk membuka pintu yang lebar bagi investasi dimana tidak ada pembatasan kepemilikan modal asing bagi dunia usaha, seperti yang kita tahu selama ini investasi dari asing selalu lebih besar dibandingkan investasi domestik. Pada 2022, FDI mencapai 53% dari total investasi sedangkan sisanya 47% berupa DDI," ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/3/2023).

Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Progres pembangunan ibu kota baru Indonesia yang dikenal sebagai Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). REUTERS/Willy Kurniawan

Pada peraturan tersebut pemerintah juga memudahkan pengusaha yang membutuhkan bahan baku impor pada industri-industri strategis nasional dan juga barang modal yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan data, 70% dari impor Indonesia merupakan bahan baku industri, sehingga ini sangat penting untuk menjaga stabilitas industri di IKN.

Namun, Arsjad juga memberi sejumlah catatan misalnya peraturan ini hanya mengatur tentang impor barang namun belum ada peraturan terkait dengan fasilitas atau insentif yang diberikan pada aktivitas ekspor.

"Insentif pada ekspor akan mendorong pengusaha baik UMKM maupun Usaha Besar untuk meningkatkan daya saing produk-produknya dan memotivasi UMKM untuk ekspor," katanya.

Hingga saat ini, market share ekspor UMKM di Indonesia hanya 20%, padahal kontribusi terhadap PDB lebih dari 70% dan juga bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 97%. Insentif bagi ekspor ini penting untuk menjadi perhatian bagi pemerintah dalam membuat aturan ini. Aturan ini penting diantaranya untuk mengatur digitalisasi.

"Selain itu, Pasal yang mengatur tentang digitalisasi juga perlu dimasukkan dalam PP ini, secara umum sebagai Smart City. Semua usaha dan industri baik UMKM dan juga usaha besar seharusnya didorong pada konsep digitalisasi. Namun yang ada dalam pasal-pasal dalam peraturan ini hanya pada perusahaan jasa keuangan," sebut Arsjad.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Gas Non-HGBT Naik, Dunia Usaha dan Investor Tertekan