
Ada Wacana BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes, Dirut Setuju?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan alasannya menolak jika lembaganya harus masuk dalam struktur Kementerian Kesehatan. Hal ini sejalan dengan rencana pengesahan RUU Kesehatan, yang dinilai dapat melemahkan posisi BPJS Kesehatan.
"Tentu BPJS berkeinginan tetap di bawah Presiden, karena kita ingin independensi tapi juga kita koordinasi tetap bersama Kementerian Kesehatan, dan komunikasinya berlangsung cukup baik," ungkap Ali kepada wartawan, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ali menambahkan imbasnya jika di bawah Kementerian Kesehatan berpengaruh pada independensi lembaga yang saat ini dipimpin olehnya.
"Tentu independensi jadi kurang ya, artinya regulator juga otomatis operator nah Anda bisa bayangkan sendiri," katanya.
![]() BPJS Kesehatan |
Namun dia belum mau berkomentar kabar mengenai jika BPJS Kesehatan posisinya berada di bawah Kementerian Kesehatan ini akan menghambat pendapatan iuran.
"Saya gak tahu lah, mungkin bisa ditanya ke Kementerian Kesehatan, tapi yang jelas BPJS ini sudah luar biasa diakui di luar negeri sampai ada surat dari satu negara untuk belajar," jelasnya.
Wacana BPJS Kesehatan di bawah Kemenkes muncul karena adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425, bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, hal tersebut sudah disanggah Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril. Dia menegaskan BPJS Kesehatan tidak masuk dalam struktur Kementerian Kesehatan.
"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," tegas Syahril.
(emy/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Memanas, Program Penghapusan Kelas BPJS Terancam Batal
