Asal Usul Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Sabtu, 11/03/2023 15:00 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai bertemu dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas transaksi gelap senilai Rp 300 triliun untuk rentang waktu 2009 sampai 2023. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menkopolhukam Mahfud MD ditemani Deputi Bidang Koordinasi Hukum & HAM Sugeng Purnomo menerima kedatangan rombongan pejabat Kementerian Keuangan yang terdiri dari Wakil Menteri

Keuangan Suahazil Nazara, Sekretaris Jenderal Heru Pambudi, Inspektur Awan Nurmawan, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di kantornya Jumat (10/3/2023).

Dalam keterangannya, Menko Mahfud menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas perkembangan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas adanya dugaan aliran janggal sebesar Rp 300 triliun pada 467 pegawai Kemenkeu. Ia mengatakan ini merupakan temuan PPATK sejak 2009 sampai 2023.


Adapun kata Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang dan bukan masuk ke dalam ranah korupsi.

"Saya katakan, transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," jelas Mahfud dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

"Jadi, tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang," lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Kemenkopolhukam bersama Kementerian Keuangan, serta PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan pencucian uang Rp 300 triliun, yang dilakukan oleh 467 pegawai Kemenkeu.

Selama ini temuan tersebut bukannya tidak ditindaklanjuti, namun terbentur dengan aturan perundang-undangan yang ada. Sehingga jika ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk diselidiki dalam tindak pencucian uang, maka data temuan PPATK tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.

"Saya ambil (kasus aliran Rp 300 triliun ini), saya tindak. Karena saling ambil sendiri (Kemenkopolhukam dan Kemenkeu) tidak bisa begitu. Masuk tindak pidana pencucian uang lalu diolah sendiri tidak jalan. Tidak boleh pindah ke aparat lain. Itu salah satu penyebab macet," jelas Mahfud.

Dengan demikian, telah disepakati bahwa temuan PPATK untuk dugaan aliran janggal Rp 300 triliun atas tindak pencucian uang yang dilakukan oleh 467 pegawai tersebut akan ditindaklanjuti secara bersama.

"Jadi, berdasarkan kesepakatan saja antar pimpinan. Kalau nunggu undang-undang dibuat ya gak selesai lagi, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," jelas Mahfud.

Setelah konferensi pers tersebut, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan temuan PPATK tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Nggak ada kemandekan, tadi disampaikan Pak Menko semua diproses ditindaklanjuti," katanya kepada wartawan.

"Sebenarnya Rp 300 triliun itu tidak tercantum dalam laporan, tapi itu kan hasil intelijen keuangan. Menurut yang disampaikan tadi disampling 7 menemukan angka segitu dan sekali lagi disampaikan ini bukan korupsi, bukan korupsi pegawai Kemenkeu," tegasnya.

Mengenai tindaklanjut dari temuan ini, Prastowo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Itu kewenangan APH, kan Kemenkeu tidak punya kewenangan pro justicia. Tadi Pak Menko sampaikan akan diteruskan kepada APH termasuk barangkali kasus-kasus itu juga dulu sudah pernah diadili juga. nanti akan diserahkan pada APH," jelasnya.


(Anisa Sopiah/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus