Soal Transaksi Gelap Rp 300 T, Wamenkeu Bakal Lakukan Ini

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Jumat, 10/03/2023 18:44 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai bertemu dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas transaksi gelap senilai Rp 300 triliun untuk rentang waktu 2009 sampai 2023. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus pencucian uang kepada aparat penegak hukum.

"Pencucian uang tentu tindak lanjutnya perlu ditangani aparat penegak hukum," tegasnya, Jumat (10/3/2023).

Adapun, kepada Menkopolhukam, Kemenkeu menegaskan akan memberikan komitmen dalam bentuk kerja sama.


Suahasil juga menegaskan bahwa pihaknya selama memiliki kerja sama dengan PPATK dan KPK.

Kemenkeu selalu meminta PPATK untuk memberitahu individu pegawai yang mau promosi, mutasi, ada laporan, dugaan fraud. Ini selalu dimintakan informasi ke PPATK.

"Ini bentuk kerja sama luar biasa secara terus menerus dari tahun 2007 ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada kami," katanya.

Kemudian, kedua ada jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jendral Pajak. Kedua instansi ada koneksi dan kerja sama dalam rangka optimalisasi pengamanan dan hak penerimaan neagra, terkait dengan wajib pajak, dan kepabeanan.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah pencucian uang.

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus