KPK: Klarifikasi Harta PNS Bea Cukai Eko Darmanto Berlanjut

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 10/03/2023 17:05 WIB
Foto: Eko Darmanto (beacukai.go.id).

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan hasil pemanggilan klarifikasi terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Menurut Pahala, proses klarifikasi yang dilakukan pada Selasa (7/3/2023), telah berjalan dengan sangat baik dan Eko Darmanto atau ED telah merespons seluruh pertanyaan klarifikasi dari tim pemeriksa LHKPN KPK. Ini terhadap harta kekayaannya seusai viral karena dianggap bergaya hidup mewah dan pamer harta.

Kendati begitu, Pahala mengungkapkan, berbeda dengan kasus mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang telah ditingkatkan proses penanganannya dari klarifikasi ke penyelidikan, ED belum sampai pada tahap itu.


"Belum tahu. Lagi kita olah datanya," kata Pahala saat ditemui di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

KPK menurut Pahala masih berusaha mencocokkan seluruh keterangan yang disampaikan ED termasuk besaran utangnya yang mencapai Rp 9 miliar. Besaran utang itu diketahui karena kepemilikan sahamnya pada sebuah perusahaan yang terlah dicatatkannya pada surat berharga di LHKPN.

"Jadi baik-baik saja, dia bilang itu utangnya utang perusahaan. Ya kita percaya saja, nanti kita lihat dulu data kita seperti apa," tuturnya.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga telah menjelaskan perkembangan penanganan ED.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pihaknya terus melakukan klarifikasi terhadap sumber kekayaan yang didapatkan oleh Eko Darmanto.

Atas pengakuan Eko Darmanto kepada Irjen Kemenkeu, yang bersangkutan tidak melaporkan sepenuhnya jumlah harta kekayaannya.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan untuk mencopot tugas dan jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

"Dengan hasil, yang bersangkutan (Eko Darmanto) mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut saudara ED dicopot dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan," jelas Awan pada konferensi pers, Rabu (8/3/2023).


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK