Stafsus Menkeu Tanggapi Temuan KPK, 134 PNS Pajak Punya Saham

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
10 March 2023 13:55
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan belum menerima surat laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup menggunakan nama istrinya.

Kendati demikian, Prastowo memastikan apabila nantinya sudah menerima laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan pendalaman data, khususnya meneliti apakah ada potensi konflik kepentingan yang dilakukan para pegawai tersebut.

"Kami belum menerima surat dari KPK, kalau sudah kami terima akan kami dalami tentang siapa, punya usaha apa, dan apakah ada potensi konflik kepentingan, itu yang penting didalami," terang Prastowo kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Prastowo mengatakan, apabila nantinya memang ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai pedoman kode etik yang dimiliki Kemenkeu.

"Ya kita tidak berandai tentu kalau ada tentu kita akan cek sesuai dengan aturan dan pedoman etik yang berlaku, kita sudah punya, nanti Inspektorat Jenderal yang melakukan tindak lanjut," lanjutnya.

Di Kemenkeu sendiri, lanjut Prastowo para pejabat tidak hanya diminta untuk melaporkan kekayaannya di LHKPN. Lebih dari itu, mereka juga diminta untuk melaporkan dengan atasan langsung dalam rangka pengawasan internal di Kemenkeu.

"Prinsipnya kita punya aturan, punya pedoman etik, kalau ada potensi pelanggaran tentu akan kita ingatkan, tetapi kalau tidak ada, yang penting rambu-rambunya jelas, ini harus dilaporkan di LHKPN termasuk dengan atasan langsung dalam rangka pengawasan," jelasnya.

Namun, Prastowo menegaskan bahwa setiap pegawai pajak memiliki hak untuk melakukan usaha. Sehingga, selagi mereka melaporkan usaha tersebut ke laporan harta kekayaan sekaligus tidak melakukan pelanggaran etik, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

"Kalau ada kesalahan tentu sudah ada aturan yang mengatur hukuman disiplin, tapi kalau ternyata tidak ada praktek konflik kepentingan tentu itu menjadi hak mereka untuk melakukan usaha," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, mayoritas perusahaan tersebut dalam bentuk konsultan pajak atau perusahaan bikinan mereka lainnya yang berpotensi digunakan untuk mencuci uang dari wajib pajak.

"Yang kita cari dulu adalah yang konsultan pajak, karena itu pasti berkaitan. Dan itu ada dua," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Secara aturan menurutnya tidak ada larangan untuk praktik kepemilikan saham atas nama istri di perusahaan tertutup. Namun, pahala menekankan praktik itu tidak etis karena pegawai pajak urusannya dekat dengan penerimaan negara yang bersumber dari wajib pajak.

"Jadi konflik kepentingan, dia memperlebar risikonya, risikonya lebih susah lagi dicari. Banyak macam-macam perusahaannya, 280 lagi diteliti mana yang perusahaan konsultan," ujar Pahala.

"Bisa saja perusahaan catering. Ini membuka peluang itu, kalau wajib pajak mau nego transfernya ke perusahaan catering aja. Nah di situ lah risikonya makin lebar. Bukan boleh enggak boleh tapi ngapain buka peluang yang risikonya makin lebar," tutur Pahala.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspresi Rafael Alun Usai Diperiksa KPK, Pulang Naik Innova

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular