Tol Jokowi Diendus KPK Potensi Negara Rugi, Rp 4,5 T Gantung!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 10/03/2023 11:15 WIB
Foto: Mobil mentasi di lalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara, Jawa Barata, Senin (26/12/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tata kelola proyek-proyek tol di era Presiden Jokowi jadi sorotan KPK. Salah satunya ada potensi kerugian uang negara, antara lain karena masih ada uang pembebasan lahan yang ditalangi oleh uang negara tapi belum dibayarkan investor atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

KPK dalam upaya tindakan pencegahan korupsi telah memotret enam permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol, yang perlu segera ditangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Kementerian PUPR. Temuan KPK menunjukkan ada 6 akar masalah, lengkapnya klik di sini.

Salah satu dari enam masalah itu, dalam catatan KPK tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah.


Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT. Terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU sebesar Rp4,2 triliun dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.

Terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 triliun.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, menjelaskan, permasalahan tata kelola ini mencuat setelah proyek-proyek jalan tol telah terbangun. Berawal dari kebijakan pemerintah yang menalangi pembebasan lahan senilai Rp 4,5 triliun namun hingga kini uang talangan itu belum kembali atau dibayarkan oleh BUJT padahal negara sudah menalangi pembebasan lahan tol.

"Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol udah jadi Rp4,5 triliun nya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya gimana, makanya kita dorong, dipanggil dong ini semua, kan Rp 4,5 triliun kan gede duitnya," tuturnya.

Tanggapan BPJT PUPR

Kementerian PUPR dalam hal ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah mendalami laporan KPK tersebut. Termasuk menjalankan rekomendasi KPK agar menyusun regulasi tentang benturan kepentingan hingga menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol.

"Sudah disusun rencana tindak lanjut. Harus dikonsultasikan dulu dan nantinya dimonitor berkala oleh KPK," kata Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/3/2023).


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Manfaatkan Libur Panjang Dengan Diskon Tarif Tol