Dosa Rafael Terbongkar: Cuci Uang Sampai Ngemplang Pajak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Satu persatu 'dosa' Rafael Alun Trisambodo (RAT) akhirnya terbongkar. Berangkat dari ulah anaknya, Rafael ternyata diduga memiliki 'sindikat' untuk melakukan berbagai praktik kecurangan, mulai dari tidak membayar pajak sampai dengan pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun dilakukan secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak.
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, dalam pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun bak sindikat profesional, melibatkan jasa profesional pencucian uang, konsultan pajak, tenaga ahli hukum, hingga jasa berbadan hukum lainnya.
"Ada juga konsultan pajak. Jadi, memang menariknya di kasus ini pelaku menggunakan profesional money laundering," jelas Natsir kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).
Jasa profesional money laundering yang dimaksud, yakni pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa pihak tertentu dengan imbalan komisi atau bentuk lain sesuai perjanjian.
"Jadi para profesional ini background-nya macam-macam latar belakangnya ada akuntan, ahli hukum, ini yang engineering uang hasil kejahatan tadi. Jadi seolah-olah tampak sah, ini kan pencucian uang yang berusaha mengaburkan," ujar Natsir lagi.
Natsir mengungkapkan, tidak semua profesional pencucian uang adalah tindakan pidana. Kendati demikian, profesional pencucian uang yang dipakai oleh Rafael Alun ini bisa terjerat dalam pasal suap atau gratifikasi.
Seperti diketahui, PPATK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun.
Ke-40 rekening tersebut diketahui milik Rafael dan keluarganya, serta individu dan badan usaha yang terkait dengan aktivitas eks pegawai pajak tersebut.
Aliran dana Rp 500 miliar milik Rafael Alun tersebut, merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023. Diketahui tidak semua aliran dana Rafael Alun tersebut digunakan untuk pencucian uang.
Menurut temuan PPATK, aliran dana Rafael Alun juga digunakan untuk membeli kendaraan hingga berbelanja kebutuhan rutin lainnya. Atas temuan mencurigakan tersebut, PPATK memutuskan untuk memblokir ke-40 rekening tersebut. Adapun rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, istrinya, serta putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai sosok dalam konsultan pajak yang terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri. Belakangan, PPATK juga mengungkapkan bahwa Rafael Alun terlibat kongkalikong dengan salah satu orang atau wajib pajak yang sedang bermasalah dengan pajak.
Temuan Kementerian Keuangan
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim. Pertama, tim eksaminasi harta kekayaan, jadi kita periksa laporan yang bersangkutan.
"Adapun hasil tim eksaminasi harta kekayaan hasilnya Itjen telah meniliti seluruh harta dan mencocokkan bukti kepemilikannya," papar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Dalam tim ini, Itjen juga meneliti mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan sebagainya.
Kemudian, tim kedua adalah tim penelusuran harta yang belum dilaporkan. Hasilnya, tim penelusuran harta menemukan terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Selain itu, Rafael diketahui tidak melaporkan sejumlah uang tunai dan bangunan yang dimiliki.
Awan melanjutkan tim ketiga menemukan sebagian aset bahwa ada aset yang diatasnamakan pihak-pihak terafiliasi.
"Itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," tegasnya. Dengan demikian, ketiga tim menemukan dugaan kuat adanya fraud di dalam kasus ini.
Sederet temuan oleh Itjen Kemenkeu antara lain Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang dengan tidak melaporkan harta dan pembayaran pajak secara benar.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," jelas Awan.
Hal lain adalah tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Rafael juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
"Terdapat informasi lain yang indikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tegas Awan.
Atas temuan tersebut, maka Rafael dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
(mij/mij)