Babak Baru! Gaduh Perang Berebut Hotel Sultan Belum Usai

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 March 2023 09:21
The Sultan Hotel & Residence Jakarta (Dok: The Sultan Hotel & Residence)
Foto: The Sultan Hotel & Residence Jakarta (Dok: The Sultan Hotel & Residence)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perang berebut Hotel Sultan belum usai. Meskipun pemerintah telah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait hak kelola gelanggang olah raga (GOR) Senayan. Gugatan dari anak mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Ibnu Sutowo itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2/2023) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.

Pontjo menunjuk Erwin Ardianto Utomo sebagai kuasa hukum. Dalam petitumnya, dia meminta pengadilan untuk menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/1989 tentang Pemberian Hak Kelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989.

Dalam keputusan 169/HPL/BPN/1989 khusus Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (Nomor Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 584/VI/JP/1989) Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Lalu, Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 27/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 583/VI/JP/1989), Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pontjo juga meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi untuk mencabut keputusan di atas. Selanjutnya meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi menerbitkan keputusan perubahan data atau perbaikan terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tadi.

Selain itu dia meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto CQ Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No 26/Gelora atas nama PT Indobuild.Co seluas 57.120 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

The Sultan Hotel & Residence Jakarta (Dok: The Sultan Hotel & Residence)Foto: The Sultan Hotel & Residence Jakarta (Dok: The Sultan Hotel & Residence)
The Sultan Hotel & Residence Jakarta (Dok: The Sultan Hotel & Residence)

Mendengar hal itu, pemerintah mengaku tak gentar bakal perang dan berhadapan langsung dengan keluarga Ibnu Sutowo untuk memperebutkan pengelolaan Hotel Sultan. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto akan memimpin langsung gugatan dari pengelola Hotel Sultan sebelumnya itu.

Hadi mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan mengikuti prosesnya. Hadi bilang pada prinsipnya, pemerintah memiliki acuan yaitu Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989.

"Gugatan PTUN oleh saudara Pontjo Sutowo, sikap Kementerian ATR/BPN atas gugatan terebut adalah akan kita ikuti proses beracara di PTUN sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Adapun yang menjadi obyek perkara adalah keputusan Kepala BPN No 169/HPL/BPN/1989 tentang pemberian HPL atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989," ungkap Hadi dalam jumpa pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2023 seperti dikutip, Kamis (9/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Hadi menambahkan obyek gugatan yang diajukan Pontjo Sutowo sebelumnya telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam perkara perdata Nomor 952/PDT.Y/2006/PN Jakarta Selatan yang telah diputus di Mahkamah Agung sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) kesatu, kedua, ketiga, dan keempat. Menurut dia, keseluruhan amar putusannya menyatakan sah surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 169/HPL/BPN/1989 tanggal 15 Agustus 1989.

"Kementerian ATR BPN akan mempertahankan produk hukum SK Kepala BPN No 169/HPL/BPN/1989 yang telah diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sejarah Hotel Sultan: Dibangun Ibnu Sutowo, Kini Punya Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular