Pemecatan Rafael Alun Tak Pengaruhi Penyelidikan KPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan keputusan Kementerian Keuangan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS tidak akan mempengaruhi proses penelusuran kasus harta jumbonya.
Alexander menekankan, keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak untuk memecat Rafael Alun sepenuhnya hak mereka. Sehingga, sudah jelas pelanggara hukum Rafael di sana.
"Dipecat, diberhentikan, di-non-job, tentukan harus ada pelanggaran yang bersangkutan, dan itu kan menjadi domain Itjen Kemenkeu atau KITSDA di Ditjen Pajak," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian, Alexander menegaskan, hasil pemecatan Rafael dan pembuktian pelanggarannya sebagai PNS atau ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu tidak akan memengaruhi cara pandang KPK dalam menelusuri laporan harta kekayaan jumbo Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.
"Kami di KPK tidak berwenang untuk menjudge atau menilai apakah hukuman disiplin yang bersangkutan atau penonjoban yang bersangkutan. KPK hanya terkait harta kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan di LHKPN," tuturnya.
Ia memastikan seluruh proses penelusuran kasus Rafael, untuk mencari peristiwa hukum tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya, baik dalam bentuk suap atau gratifikasi, hingga kini masih terus berjalan. Bahkan sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Kita lihat apakah yang senilai Rp 56 miliar atau Rp 57 miliar itu sesuai dengan profil yang bersangkutan dan sebagainya, termasuk yang diklarifikasi hari ini, kan semua masih berjalan," ungkap Alexander.
Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).
"Audit investigasi oleh itjen kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspresi Rafael Alun Usai Diperiksa KPK, Pulang Naik Innova