Surat Perintah Penyelidikan Rafael Belum Diteken Pimpinan KPK

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
07 March 2023 20:10
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNBC Indonesia/Emir)
Foto: Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNBC Indonesia/Emir)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pimpinan KPK belum menandatangani penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik untuk kasus suap ataupun gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Alexander berujar, meskipun tim gabungan yang memeriksa kasus harta jumbo mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memutuskan penelusuran kasus Rafael pada tahap penyidikan, namun surat perintahnya belum ada tandatangan.

"Sejauh ini pimpinan belum menandatangi surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebut. Sekalipun diputuskan disepakati pada akhirnya kan harus ada surat perintah penyelidikan, itu yang belum ada," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Kendati begitu, Alexander mengakui bahwa tahapan lanjutan setelah pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu (1/3/2023) Rafael memang telah masuk ke tingkat penyelidikan. Sebab, harta yang ia laporkan dalam LHKPN memang tak sesuai dengan profilnya.

"Klarifikasi LHKPN itu kan dalam rangka untuk melihat harta kekayaan yang bersangkutan dibandingkan profilnya selaku ASN. Kalau terjadi ketidakseimbangan kita telusuri sumber asalnya dari mana, jadi itu sebetulnya bagian dari proses penyelidikan," ungkap dia.

Oleh sebab itu, dalam penelusuran lanjutan saat ini, KPK kata dia harus melalukan pembuktian peristiwa hukum yang dilakukan Rafael. Terutama yang berkaitan dengan kewenangan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk suap ataupun gratifikasi.

"Ujung-ujungnya nanti ketika diketahui misalnya ada transaksi yang mencurigakan, diduga bahwa itu adalah satu perbuatan tindak pidana korupsi, kan muaranya ke sana. Jadi itu bagian dari proses penyelidikan, meskipun bukan penyelidik yang melakukan," tutur Alexander.

Seperti diketahui, KPK dan PPATK telah menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. Penetapan ini berdasarkan data LHKPN yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk tindak pencucian uang.

"Jadi yang ini kemudian dari temuan LHKPN baru ke proses penyelidikan, artinya apa? dalam proses ini dicarikan peristiwa pidananya apakah korupsi atau suap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Adapun jika ada temuan lain di luar suap dan korupsi, tentunya akan ada mekanisme pelimpahan ke penegak hukum.

"Maka harus menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya dulu," tegasnya. Saat ini, menurut Fikri, KPK masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tindakan pidana lainnya. KPK juga menelusuri substansi terkait dengan jumlah rekening Rafael. Namun, KPK menolak membongkar strategi yang akan dijalankan terhadap kasus ini.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Fokus Usut Dugaan Suap & Gratifikasi Dalam Kasus Rafael

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular