
Subsidi Motor Listrik Habis Triliunan, Uangnya Dari Mana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa anggaran insentif kendaraan listrik sebetulnya belum ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.
Kendati demikian, Isa memastikan dana untuk insentif tersebut sudah tersedia, yang salah satu sumbernya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
"Mobil listrik itu belum ada di DIPA-nya Kemenperin maupun Kemen ESDM di awal tahun, jadi itu pasti ada tambahan dari bendahara umum negara (BUN). BUN itu kalau Bapak Presiden mengatakan ini (insentif kendaraan listrik), ya kita akan carikan anggaran yang bisa kita kemudian pindahkan ke Kementerian/Lembaga," jelasnya dalam media briefing, Selasa (7/3/2023).
Isa mengatakan anggaran kendaraan motor listrik tahun ini berkisar di angka Rp 1,75 triliun. Angka tersebut merupakan hasil dari perhitungan dari Rp 7 juta dikali 250 ribu motor listrik yang akan diberikan insentif tahun ini.
"Untuk tahun ini perkiraannya Rp 7 juta dikali 250 ribu (unit), sekitar Rp 1,75 triliun, ya itu nanti kita carikan," terangnya.
"Masalah duitnya ada atau nggak, kalau duit ada. Ada kan kemarin itu di ALCo bulan lalu, kan Anda lihat kalau kita masih ada SILPA, jadi kalau duit ada," lanjutnya.
Isa mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu keberadaan alokasi anggaran kendaraan listrik ini di masing-masing kementerian. Namun, Isa memastikan anggaran tersebut akan bersumber dari bendahara umum negara (BUN) yang dalam hal ini dikelola oleh Kementerian Keuangan.
"Tapi kita juga harus hati-hati karena kita nggak boleh sediakan dana tanpa ada anggaran. Nah anggaran itu harus kita lihat di BUN masih ada nggak, ini Insyaallah nanti kita akan bisa siapkan," jelasnya.
"Intinya adalah untuk mobil listrik memang akan ditambahkan pada Kementerian ESDM dan Kemenperin sejumlah anggaran untuk melakukan itu. Dananya dari mana, dari anggarannya BUN dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Senin (6/3/2023) Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Kepala BKF, Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan sejumlah insentif bagi KLBB diantaranya subsidi Rp 7 juta bagi sepeda motor listrik baru per unit untuk 250 ribu unit di 2023.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sirkuit Tes di Bekasi Ini Bisa Dipakai Uji Coba Mobil Listrik