KPK Fokus Usut Dugaan Suap & Gratifikasi Dalam Kasus Rafael
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menelusuri kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus harta jumbo yang dimiliki mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, fokus itu dilakukan setelah proses penelusuran kasus Rafael ditingkatkan menjadi penyelidikan seusai sebelumnya hanya dalam tahap klarifikasi terhadap LHKPN nya yang sebesar Rp 56,1 miliar.
"Tentu yang menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap. Jadi kewenangan KPK terbatas di situ," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dalam proses penyelidikan ini, Ali menekankan, pihaknya tidak dapat mengungkapkan detil penelusuran yang tengah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik di Tim LHKPN dan Tim Penyelidik Deputi Penindakan KPK, karena sifatnya rahasia.
Kendati begitu, ia memastikan, seluruh dugaan yang terkait kasus ini turut ditelusuri, termasuk transaksi jumbo yang termuat dalam rekening Rafael dan keluarganya, serta keterlibatan 2 orang eks pejabat Ditjen Pajak yang menjadi konsultan pajak rekanan Rafael.
"Tetapi kami pastikan proses itu sedang kami lakukan, sehingga kami menegaskan kembali, mengonfirmasi, bahwa proses itu betul, ke depan nanti ada dari Tim LHKPN dan Tim Penyelidik Deputi Penindakan," tutur Ali Fikri.
Bila dari hasil penyelidikan untuk mengungkap peristiwa pidana Rafael melenceng dari dugaan tindak pidana korupsi, seperti ke arah tindak pidana pencucian uang, maka ia memastikan proses hukumnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lainnya.
"Langkah berikutnya kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti, dan itu bisa ditangani maka akan ditangani KPK. Jika sebaliknya kemudian tidak ditemukan pidana maka bisa dilimpahkan ke APH lain," ucap Ali Fikri.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa eks pejabat eselon III di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah melakukan transaksi jumbo selama 4 tahun terakhir.
Dari hasil penelusuran terhadap 40 rekening yang terkait dengan transaksi RAT beserta keluarganya, baik dalam cakupan individu atau perusahaan berbadan hukum, Ivan mengatakan, nilai transaksi periode 2019-2023 sebanyak Rp 500 miliar. Itu terkuat dari mutasi rekeningnya.
"RAT, keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar, bukan nilai dana," kata Ivan kepada CNBC Indonesia.
Kendati begitu, Ivan menekankan, untuk detail transaksinya ke mana saja, termasuk dugaan yang mengalir ke luar negeri, tidak dapat diungkapkan ke publik, karena itu bersifat rahasia. Namun, dia menekankan itu biasanya berisi pembelian kendaraan hingga belanja rutin lainnya.
Ivan juga menegaskan, rekening yang dikumpulkan PPATK tersebut saat ini sudah diblokir. Adapun, rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, istrinya, serta putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Menurut Ivan, pemblokiran ini berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Indikasi ini diperkuat dengan transaksi di luar kewajaran dari Rafael yang tidak sesuai profil dan yang bersangkutan menggunakan nominee untuk menutupi transaksinya.
(mij/mij)