
Sebelum Iuran Dipungut, Pengusaha Batu Bara Minta 2 Hal Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hampir pasti menunjuk bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) iuran batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa koordinasi antar kementerian tengah dilakukan agar MIP bisa segera terbentuk pada Maret 2023 ini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, proses pembentukan MIP ini bergantung pada cepatnya proses harmonisasi pasal oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, keputusan dari Kementerian Keuangan juga akan menentukan cepat atau tidaknya penerapan MIP.
"Tergantung pada dua hal, yaitu cepatnya penyelesaian harmonisasi di Kemenkumham dan keputusan Kementerian Keuangan tentang hal ini, akan menentukan cepat tidaknya proses penerapan dari MIP," ungkapnya kepada CNBC Indonesia dalam program 'Mining Zone', dikutip Selasa (7/3/2023).
Terkait rencana pungutan iuran batu bara tersebut, pengusaha batu bara pun mengaku menyambut baik.
CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengatakan, pungutan iuran batu bara ini juga akan berdampak positif bagi perusahaan batu bara yang menyuplai kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya sektor kelistrikan.
Pasalnya, selama ini harga jual batu bara ke dalam negeri masih dipatok maksimal US$ 70 per ton, lebih rendah dari harga pasar batu bara saat ini sekitar US$ 200 per ton atau bahkan pada tahun lalu sempat menyentuh di atas US$ 400 per ton.
"Kami sebagai pelaku industri tentunya menyambut baik dengan rencana BLU atau MIP ini, di mana produsen batu bara yang menyuplai PLN yang melebihi persentase DMO penggunaan oleh PLN itu mendapatkan kompensasi dari harga market," ungkap Ido dalam kesempatan yang sama.
Namun demikian, dia menekankan sebelum diberlakukannya iuran batu bara oleh MIP nantinya, harus ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait hitungan penggunaan batu bara oleh perusahaan listrik dalam negeri, khususnya PT PLN (Persero), lalu dibandingkan dengan produksi batu bara nasional sepanjang tahun.
Menurutnya, ini perlu dilakukan agar pengusaha batu bara mengetahui seberapa besar penggunaan batu bara untuk PLN dibandingkan dengan jumlah produksi batu bara dalam setahun.
"Yang perlu diketahui setiap tahunnya adalah berapa penggunaan batu bara PLN sepanjang tahun berjalan dan berapa rencana produksi batu bara Indonesia pada tahun berjalan tersebut," ungkapnya.
"Sehingga kita mengetahui persentase penggunaan PLN dibanding dengan jumlah produksi. Dan itulah yang jadi dasar perhitungan DMO. Itu yang menjadi dasar perhitungan kita mendapatkan dana kompensasi dari MIP atau BLU," tambahnya.
Lalu, hal yang kedua yang perlu diperhatikan menurutnya adalah perbedaan harga antara harga jual pasar dibandingkan dengan harga jual batu bara kepada PLN. Dia menyebut, harga bisa berubah setiap bulannya, sehingga diperlukan data yang memadai untuk memperhitungkan dana kompensasi MIP tersebut.
"Yang kedua, perbedaan antara harga market dengan harga jual PLN di mana setiap bulan berubah. Ini juga harus menjadi data-data yang harus disiapkan oleh MIP. Jadi dua data itu yang mendasari perhitungan untuk dana kompensasi atau dana BLU," tandasnya.
Seperti diketahui, MIP ini ditujukan untuk untuk menutup selisih antara harga pasar batu bara dan harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/ DMO), khususnya untuk PT PLN (Persero), sebesar US$ 70 per ton.
Setelah terbentuknya MIP, rencananya harga beli batu bara dari PLN kepada produsen akan dilepas ke pasar. Namun demikian, harga batu bara ke PLN tetap akan ada patokan maksimal US$ 70 per ton, sehingga selisih antara harga patokan dan harga pasar yang telah dibeli PLN, akan dikembalikan dalam bentuk reimburse oleh MIP ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menjelaskan penunjukan Himbara sebagai badan yang memungut iuran batu bara masih berproses. Dengan begitu, ia belum dapat membeberkan secara pasti kapan Himbara memulai tugas barunya tersebut.
Namun, menurut Arifin pembentukan badan pungutan batu bara bertujuan untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan batu bara, terutama yang menjual harga DMO sebesar US$ 70 per ton untuk kelistrikan.
"Dia kan harus jual dengan harga DMO, sedangkan harga pasar internasional sekian. Supaya dia gak tekor, semua bisa ditanggung sama rata rasa. Sama-sama untuk menutup gap ini," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (10/2/2023).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Lembaga Pemungut Duit Batu Bara Terbentuk Maret
