
Dipungut Iuran Tambahan, Begini Reaksi Pengusaha Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menunjuk bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang bertugas untuk memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutupi selisih antara harga pasar dan harga batu bara yang dijual untuk kepentingan dalam negeri, terutama kepentingan pembangkit listrik.
Hal ini tak lain untuk menjaga ketersediaan batu bara dalam negeri untuk pembangkit listrik di Indonesia.
Lantas, bagaimana reaksi para pengusaha batu bara dengan rencana pemungutan iuran baru batu bara ini?
CEO PT Arutmin Ido Hutabarat mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk memungut dan menyalurkan iuran batu bara tersebut. Dia mengungkapkan, pengusaha yang menyuplai kebutuhan domestik untuk kelistrikan yakni PT PLN (Persero) akan mendapatkan kompensasi atas selisih harga jual ke domestik dan harga pasar.
"Kami sebagai pelaku industri tentunya menyambut baik dengan rencana BLU atau MIP ini, di mana produsen batu bara yang menyuplai PLN yang melebihi persentase DMO penggunaan oleh PLN itu mendapatkan kompensasi dari harga market," ungkap Ido kepada CNBC Indonesia dalam program 'Mining Zone', dikutip Selasa (7/3/2023).
Namun demikian, dia menekankan dua hal yang perlu diperhatikan dalam pungutan iuran batu bara kepada pengusaha, yakni jumlah volume penggunaan batu bara untuk sektor kelistrikan atau PLN dibandingkan produksi batu bara nasional, dan perbedaan harga batu bara di dalam negeri, khususnya untuk kelistrikan, dengan harga pasar.
"Ini harus menjadi data-data yang harus disiapkan oleh MIP. Jadi, dua data itu yang mendasari perhitungan untuk dana kompensasi atau dana BLU (MIP)," ucapnya.
Senada dengan Ido, Direktur PT Bayan Resources Alexander Ery Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya juga setuju dengan rencana pemerintah untuk membentuk MIP. Menurutnya, lembaga pungut salur tersebut bisa membantu perusahaan batu bara dalam menyusun strategi keuangan dalam setahun.
Oleh karena itu, pihaknya pun berharap agar lembaga tersebut bisa segera terbentuk pada Maret 2023 ini.
"Saya rasa itu kabar baik sekali kalau MIP lembaga pungut salur dan kompensasi batu bara bisa berjalan maret. Karena bagi perusahaan sangat penting untuk menyusun merencanakan keuangan selama setahun ini, baik dari sisi budgeting atau strategi terkait dengan kebijakan strategi keuangan untuk perusahaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif mengatakan bahwa skema pungutan iuran batu bara diharapkan sudah bisa berjalan mulai Maret 2023.
Namun demikian, dia menyebut, saat ini proses pembentukan MIP agak tersendat karena koordinasi lintas kementerian yang membutuhkan waktu.
"BLU (Badan Layanan Umum) menjadi MIP semua berharap Maret ini ya. Kalau koordinasi antarkementerian kan kadang-kadang agak lama, perlu paraf segala macem. Baru sampai segitu perkembangannya," ungkap Irwandy saat acara Workshop Mining for Journalist di Bogor, dikutip Senin (27/2/2023).
"Jadi semuanya masih berkeinginan itu (berjalan Maret 2023) terwujud. Nggak saling menunggu, masing-masing jalan paralel," tambahnya.
Adapun, Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite mengungkapkan penunjukan MIP sendiri sudah mengerucut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang finansial.
"Ini akan mengarah juga kepada institusi finansial. Jadi tentu berbagai pertimbangan, tapi poinnya adalah serap dan serah saja, jadi kita hanya mengawasi memastikan semua berjalan tapi nanti MIP ini arahnya ke BUMN," kata Idris ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (30/1/2023).
"Sudah mengerucut, tapi kan ada beberapa assessment yang kita lakukan, bukan perusahaan, tapi lebih tepatnya lembaga perbankan kayaknya. Lembaga keuangan arahnya ke sana," kata dia.
Seperti diketahui, semula BLU akan bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN. Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan di dalam negeri.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pungutan Baru Batu Bara Akan Terkena PPN? Ini Kata ESDM
