Aturan Devisa Belum Rilis, Kantong Eksportir Bisa Terganggu

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
07 March 2023 13:05
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (4/3/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (4/3/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketidakpastian hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) berisiko menganggu likuiditas dolar eksportir. Seperti diketahui, hingga saat ini, pemerintah belum jua merilis revisi aturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan revisi akan dirilis pada Februari 2023, sejak diumumkan awal tahun. Namun, hingga Maret 2023, rilis revisi PP tersebut tak kunjung diterbitkan.

Ekonom Bank Danamon Irman Faiz mengatakan bahwa aturan PP ini harus segera difinalisasi untuk memberikan kepastian dari sisi likuiditas valas kepada eksportir.

"Tentunya eksportir bisa melakukan perencanaan bisnis ke depan. Itu yang penting dari sisi likuiditas valasnya," papar Irman dalam Power Lunch CNBC Indonesia, dikutip Selasa (7/3/2023).

Selain itu, dia menegaskan dengan kepastian revisi PP tersebut, maka eksportir bisa mengatur keuangannya. Pasalnya, simpanan valas eksportir dari margin ekspor juga digunakan untuk membayar utang ataupun penunjang produksi, jika bahan bakunya melalui impor.

Irman pun memperkirakan bahwa simpanan valas yang bisa disimpan eksportir hanya sekitar 30%, sisanya dibayarkan untuk utang dan kebutuhan lainnya. Saat ini, minat perbankan di Tanah Air untuk Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang dikeluarkan BI dan pemerintah belum maksimal. Dari TD valas BI, minatnya masih menumpuk di tenor 1 bulan, nilai totalnya sekitar US$ 15 juta dengan bunga sekitar 4,9% sampai 5,2%.

"Artinya ada faktor yang dilihat eksportir, ada yang ditunggu, kalau kami melihatnya karena receipt yang diterima eksportir adalah beban," ujarnya. Dengan kata lain, eksportir masih melihat ada perbedaan timeline antara kebutuhan mereka dengan tenor yang ditawarkan.

Term deposit valas merupakan instrumen penempatan DHE SDA oleh eksportir melalui perbankan yang langsung diteruskan kepada BI. Dengan demikian, TD Valas ini akan memungkinkan perbankan yang ditunjuk menerima simpanan valas ekspor untuk memberikan bunga yang kompetitif bagi eksportir. Pasalnya, dari perkiraaan Bahana Sekuritas, BI dapat memberikan suku bunga deposito berkisar antara 4,6% - 5,2% dengan tenor satu sampai enam bulan.

Dari data CNBC Indonesia, Suku bunga tersebut lebih tinggi dari yang diberikan perbankan Singapura di kisaran 4,12% - 4,68%.

Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya telah menegaskan semakin tinggi nilai deposito dan lamanya para eksportir memarkirkan DHE-nya di perbankan tanah air, maka suku bunga yang akan diterima akan semakin besar.

"Eksportir kami akan berikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (7/3/2023).

Perry juga menuturkan bahwa BI akan memastikan tidak hanya para eksportir yang akan diberikan insentif. Perbankan yang berhasil menarik eksportir untuk memarkirkan DHE-nya juga akan diberikan fee agent.

Selain itu, valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Racik Insentif Demi Dolar AS Betah di RI, Ini Bocorannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular