Tegas! Jokowi Sebut PN Pusat Kontroversi dan Bikin Pro-Kontra

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 March 2023 12:49
Pengantar Presiden Jokowi Pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, (2/3). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pengantar Presiden Jokowi Pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, (2/3). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai putusan kontroversi Pengadilan Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024. Dia menegaskan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu (keputusan PN Pusat) sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Bandung, Senin (6/3/2023).

Presiden mengatakan komitmen pemerintah tetap sama mau tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, termasuk penyiapan anggarannya.

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. hasilnya PN Jakpus menghukum KPU untuk melakukan penundaan pemilu.

Putusan ini bermula saat ada gugatan perdata kepada KPU yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Pemilu Serentak 2024, Jokowi Pesan Ini ke KPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular