Menanti Aturan Jokowi Tahan Dolar Eksportir, Ini Bocorannya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 March 2023 10:35
RI Kekeringan Dolar AS
Foto: Cover Topik/ RI Kekeringan Dolar AS/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan akan meluncurkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat. Bocorannya, eksportir minimal harus memarkirkan DHE dalam waktu tiga bulan dan tidak dikonversi ke rupiah.

Berbagai insentif yang akan disesuaikan dengan mekanisme pasar pun sudah diimplementasikan sejak 1 Maret 2023. Peraturan mengenai insentif suku bunga ini diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tidak mewajibkan eksportir menukarkan dolar dari pendapatan ekspornya ke dalam rupiah.

"Tidak wajib (dikonversi ke rupiah) intinya bisa saja, kalau dimasukkan ke Indonesia-nya wajib," kata Airlangga, dikutip Senin (6/3/2023).

Airlangga mengungkapkan dalam aturan tersebut DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, kemudian harus disimpan dalam jangka waktu tiga bulan, dengan batas penyimpanan sekira US$ 250.000.

"Threshold di atas US$ 250.000 dan disimpan minimal tiga bulan dan dalam jumlah simpanan 30% dari devisa tersebut," tegasnya.

Adapun, dasar hukum yang akan memperkuat aturan ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo telah meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE).

Term deposit valas merupakan instrumen penempatan DHE SDA oleh eksportir melalui perbankan yang langsung diteruskan kepada Bank Indonesia.

Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023, Perry menjelaskan jika eksportir memarkirkan valasnya hanya satu bulan, maka suku bunga yang akan didapatkan tidak akan setinggi dengan eksportir yang memarkirkan selama tiga bulan, begitupun seterusnya.

Suku bunga yang tinggi juga akan diberikan dengan melihat berapa nilai atau jumlah DHE yang disimpan pada rekening khusus bank di Indonesia.

"Eksportir kami akan berikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023, Selasa (28/2/2023).

Aturan mengenai TD Valas DHE tertuang di dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Bukan hanya para eksportir yang akan diberikan insentif. Perbankan yang berhasil menarik eksportir untuk memarkirkan DHE-nya juga akan diberikan fee agent.

Selain itu, valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Para eksportir kini bisa mendapatkan suku bunga yang menarik seperti yang dijanjikan BI tersebut lewat 20 bank yang sudah ditunjuk oleh bank sentral.

Ke-20 bank tersebut diantaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Taspen), PT PAN Indonesia Bank, Tbk.

Ada juga Bank DBS Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank Of China, Citibank, N.A., Indonesia.

Para eksportir juga bisa menaruh dolarnya di JP Morgan Chase Bank, Bank ICBC Indonesia, dan MUFG Bank.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Begini Saran Ekonom Agar Dolar AS Betah di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular