Horor Macet 22 Jam di Jambi, Pengusaha Truk Teriak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 March 2023 20:10
Macet Jambi (Ist via Detik)
Foto: Macet Jambi (Ist via Detik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada hari Selasa, 28 Februari hingga Rabu pagi, 1 Maret lalu, kemacetan panjang selama 22 jam terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Jambi. Pengusaha truk pun teriak akibat macet panjang hingga 15 km itu. 

Pasalnya, jumlah truk yang terkena kemacetan hingga mencapai belasan ribu unit. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengungkapkan, kerugian pengusaha truk mencapai belasan miliar.

"Sehari nggak beroperasi itu. Truk kalau nggak jalan 1 hari minimum hilang income Rp 1 juta. Ditambah karena harus bayar bensin, kedua biaya nunggu truk, ada asisten kasih makan, itu cost juga. Ditambah biaya makan Rp 1,5 juta lah, kalau kerugian Rp 1,5 juta x 11.000 truk sekitar 17 miliar," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/3/2023).

"Belum termasuk barang busuknya, kemudian risiko keterlambatan barang, atau resiko sama pengirim barang. Macet sudah mengganggu kelancaran logistik, banyak yang menderita terutama barang yang penghasil pertanian lebih cilaka lagi, waktunya berhenti, jadi korban lah. Sayuran, buah-buahan, yang berpendingin harus hidup terus," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kemacetan tersebut dipicu ribuan truk pengangkut batu bara yang beroperasi saat itu. 

Gemilang pun mempertanyakan pengawasan pemerintah.

"Ini kan barang tambang yang harusnya ditransportasi jalur khusus, nggak ganggu distribusi barang. Harusnya jalur sendiri atau gunakan kapal, ini yang nggak dilakukan pengusaha batubara," tukasnya. 

"Pemerintah harus tegas ketika (tambang batubara) dibangun gimana mengenai aspek lingkungan? Jadi kalau nggak memenuhi lingkungan, tutup aja tambangnya karena tambang dibangun harus punya kajian AMDAL, kalau menyengsarakan rakyat AMDAL dipertanyakan," kata Gemilang.

Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya tidak saling lempar tanggung jawab terkait kemacetan tersebut. 

"Kalau aturan yang dibangun pemerintah nggak berjalan, siapa yang bertanggung jawab? Kan ada aturannya, jangan semua pengusaha mau enaknya sendiri aja. Jalan nasional yang atur pemerintah pusat di Menhub Dirjen Darat. Kalau perawatan PUPR, mestinya beliau tegas, jangan lempar-lempar semua," sebut Gemilang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, masalah angkutan batu bara bukan berada di wilayah kewenangannya, melainkan ada di Kementerian atau Lembaga lain.

"Masalah perizinan penggunaan jalan nasional kewenangan ada di PUPR. Dalam aturan, hasil tambang minerba/ batu bara wajib menggunakan jalan khusus, aturan itu ada di Kementerian ESDM dan Gubernur," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, truk pengangkut batu bara sejatinya diperbolehkan untuk melalui jalan nasional tersebut seiring dengan aturan yang telah ada. Hanya saja, berdasarkan sepengetahuannya jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

"Ya ada aturannya, mereka baru bisa mulai beroperasi jam 6 sore kan, karena sudah terlalu banyak mungkin jadi crowded," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan rapat yang digelar beberapa waktu lalu, terdapat opsi perusahaan tambang membuat jalan untuk mereka sendiri.

"Memang mereka ada izin melewati jalan nasional sih oke saja, cuma mungkin sudah terlalu banyak ya dan itu juga sudah dirapatkan di sini. Ada rencana nanti jalan keluarnya mereka buat jalan sendiri," katanya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos-Bos Pengusaha Minta Jokowi Larang Libur-Cuti Bersama, Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular