Ombudsman Sebut Kantor Sri Mulyani Maladministrasi, Kok Bisa?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 March 2023 17:43
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam MSC 2023: Geopolitics of the Green Transition
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam MSC 2023: Geopolitics of the Green Transition. (Tangkapan layar YouTube Munich Security Conference)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan kepatuhannya terhadap rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu mewajibkan kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani ini membayar kewajiban negara senilai Rp 258,6 miliar.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, sebetulnya pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Ombudsman terkait persoalan tersebut. Dalam komunikasi itu telah disebutkan bahwa Kementerian Keuangan tidak dalam posisi menolak membayar kewajibannya.

"Jadi kemarin sudah disampaikan ke Ombudsman, pemerintah, Kementerian Keuangan bukan tidak mau membayar tapi ini bentuk kehati-hatian meskipun itu keputusan inkrah," kata Prastowo di kompleks perkantoran Kemenkeu seperti dikutip Jumat (3/3/2023)

Prastowo berujar, pemenuhan kewajiban itu belum dibayarkan karena pemerintah merasa perlu melakukan pendalaman terhadap kewajiban itu. Pendalaman pun bukan hanya dilakukan Kementerian Keuangan, melainkan oleh satuan tugas bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Pendalaman itu dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam, tim ini belum selesai bekerja, maka kami belum berani mengeksekusi, nanti eksekusi di dasari oleh tim tersebut. Jadi sebenarnya ini kan soal waktu," tutur Prastowo.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI, 22 Februari 2023, untuk melaporkan Kemenkeu di bawah kepemimpinan Sri Mulyani terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.

Rekomendasi itu mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan. Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp 258,6 miliar.

Najih menjelaskan, Ombudsman telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan an. Menteri Keuangan. Surat tersebut menjawab implementasi Rekomendasi Ombudsman RI menunggu dilaksanakannya reviu atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Reviu dilakukan oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara yang terbentuk sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN).

"Menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu," jelas Najih dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Oleh karena itu, Najih melanjutkan, sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada Presiden dan DPR RI, tertanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman.

"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, pelaporan kepada kepada Presiden dan DPR RI juga disampaikan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," ujar Najih.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan, berdasarkan analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, berkenaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Rekomendasi Ombudsman ini meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum," ujar Dominikus.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Gaet Ombudsman Tingkatkan Layanan Publik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular