Isu penundaan tahapan pemilu

Wamenkumham 'Ogah' Komentari Putusan PN Jakpus: Belum Inkrah

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 03/03/2023 14:55 WIB
Foto: Edward Omar Sharif Hiariej (Grandyos Zafna/www.detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej belum mau bicara banyak mengenai putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar," kata Edward saat ditemui di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Menurut dia, perkara itu masih bergulir, sehingga tidak etis jika memberikan komentar.

"Tidak bisa menurut, menurut, saya ini kan posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM baru mau berkomentar setelah putusan itu memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah," tuturnya.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah