Eksportir Batu Bara Tanggapi Aturan DHE, Jangan Hambat Ekspor

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
03 March 2023 12:10
Industri pertambangan merupakan dunia kerja yang identik dengan karakter maskulin dan secara alamiah pekerjanya lebih cocok untuk kaum laki-laki. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Industri pertambangan merupakan dunia kerja yang identik dengan karakter maskulin dan secara alamiah pekerjanya lebih cocok untuk kaum laki-laki. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan sekaligus eksportir batu bara di Tanah Air memastikan akan mengikuti aturan DHE. Namun, aturan ini diharapkan tidak menghambat kebutuhan dolar atas kegiatan ekspor pelaku usaha.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan instrumen operasi moneter Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) sejak 1 Maret 2023.

Aturan mengenai TD Valas DHE tertuang di dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Sejalan dengan ini, pemerintah juga berjanji mengeluarkan Revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019 pada Maret ini. Adapun, dari paparan pemerintah terakhir, penempatan tidak lebih dari 6 bulan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pelaku usaha akan berupaya mematuhi kebijakan pemerintah.

Menurutnya, aturan penempatan DHE sebenarnya bukan isu baru, sudah diterapkan sejak 2016 lalu oleh BI. Saat ini, pemerintah akan merevisi PP No. 1 Tahun 2019 dengan aturan yang lebih tegas.

"Namun tentu saja perlu dipertimbangkan juga adanya fleksibilitas mengingat sebagian besar biaya operasional perusahaan itu dalam US dolar," kata Hendra.

Artinya, perusahaan tambang harus menyimpan cadangan dolar dan tidak bisa semua cadangannya disimpan dalam produk jangka panjang. Pasalnya, pembayaran royalti dalam dolar AS dibayar sebelum pengapalan (ekspor).

Hendra mengatakan royalti itu harus dibayar didepan sebelum ekspor, dan tarif royalti itu per tahun 2022 lalu sudah dinaikkan pemerintah. Bagi pemegang IUPK-KOP, tarif tertinggi 28% dan bagi pemegang IUP tarif tertinggi itu 13.5%.

"Komponen biaya yg besar dalam US dollar itu antara lain juga biaya kontraktor penambangan termasuk komponen biaya alat-alat berat itu sebagian besar masih impor," tambahnya.

Kendati demikian, APBI tetap mendukung pemerintah. Namun, Hendra menuturkan perlu lebih dicermati implementasinya agar kebijakan tersebut tidak menghambat kelancar eksportasi.

"Apalagi ekspor komoditas batubara sangat berperan penting thd devisa dan perekonomian nasional," tegasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Kontrol Devisa! Ini Maksud Jokowi 'Amankan' Dolar AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular