
Ada Kabar Baik Nih Buat Pensiunan PNS! Jadi Dapat Rp 1 M?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memberikan kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah ini berkaitan dengan rencana perubahan skema pensiun yang nantinya bisa dapat Rp 1 miliar?
Sayangnya ini belum terjadi seperti yang diharapkan. Kabar baik kali ini adalah berkaitan dengan kemudahan layanan terhadap pensiunan PNS. Khusunya terhadap Janda/Duda yang merupakan penerima pensiun PNS meninggal dunia.
Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara Anjaswari Dewi mengatakan selama ini usulan pengajuan pensiun Janda/Duda masih berupa berkas fisik. Namun dengan adanya integrasi ini maka mulai Maret 2023 mendatang pelayanan pengajuan Pensiun Janda/Duda dapat dilakukan secara online.
"Selama ini memang kita sudah integrasi terkait dengan SIASN, khususnya yang PNS aktif. Namun terkait dengan Janda Duda pensiunan ini belum terintegrasi sehingga selama ini usulan janda duda pensiunan itu masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik," terangnya, seperti dikutip dari unggahan resmi di instagram BKN @bkngoidofficial, Kamis (2/3/2023).
Pengajuan bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Selama ini pengajuan melalui SIASN hanya dapat dilakukan oleh calon pensiunan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) saja. Namun, pada Kamis (23/2/2023) lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT. Taspen menyepakati integrasi data sehingga SIASN juga dapat memberikan pelayanan Pensiun Janda/Duda.
Layanan ini disebut Taspen One Hour Online Service (TOOS). Adapun kemudahan yang diperoleh berupa waktu penetapan pensiun yang lebih cepat karena dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara BKN dengan PT. Taspen.
"Melalui integrasi TOOS dan SIASN ini diharapkan bahwa usulan pensiun dari PT.Taspen yang sebelumnya adalah dari yang bersangkutan disampaikan ke PT.Taspen dilakukan melalui digital dan paperless," lanjutnya.
Untuk itu, bagi penerima pensiun yang ingin mengajukan pensiun Janda/Duda cukup mendatangi PT.Taspen untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK). Nantinya SK tersebut akan diteruskan melalui TOOS yang telah terintegrasi dengan SIASN.
"Jadi penerima pensiun cukup datang ke PT. Taspen, dan nanti pencetakan SK (Surat Keputusan) dilakukan oleh PT. Taspen," jelasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sat Set! BKN Bikin Layanan Pensiunan PNS Makin Mudah