Sri Mulyani Cs Tegas! PNS Pajak Tak Lapor LHKPN Kena Sanksi

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
01 March 2023 17:22
Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kementerian Keuangan
Foto: Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kementerian Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa siapa saja pegawai di jajarannya yang lalai melaporkan Sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu akan dikenakan sanksi disiplin.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, klarifikasi LHKPN Pegawai Kementerian Keuangan RI, Rabu (1/3/2023).

"Bagi pegawai yang tidak laporkan dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan menggunakan sistem 3 lines of defense diberi kepala kantornya kalau enggak unit kepatuhan internal ditjennya kalau enggak Itjen (Inspektorat Jenderal)," papar Suahasil.

Three lines of defense ini adalah tiga lini pemeriksaan dan pemantauan, yakni pertama terletak dalam unit kerja masing-masing. Kemudian, lini kedua adalah tingkat eselon satu dan ketiga berada pada Itjen Kemenkeu.

Dalam kesempatan ini, Suahasil menegaskan bahwa Kemenkeu memiliki sistem data, yakni Alpha yang terkoneksi dengan sistem LHKPN KPK. Dengan integrasi dan kerja sama ini, Kemenkeu bisa memantau langsung pegawainya yang sudah dan belum melaporkan LHKPN.

"Ini untuk analisis lebih lanjut pertama analisis formal yang merupakan kelengkapan berkas kepatuhan kelengkapan lain bersifat administrasi dan kemudian aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang terkait profil yang bersangkutan," tegasnya.

Patut diketahui, pegawai Kemenkeu yang belum diwajibkan melaporkan LHKPN, tetap wajib melapor pada Alpha.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: 99,9% Pejabat Kemenkeu Lapor Harta di 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular