
Tekan Emisi Karbon, Pemprov Kaltim Raih Insentif Rp 260 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima insentif hingga Rp 260 miliar atas kinerja pengurangan emisi kabon di wilayah Kaltim.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah menerima US$ 20,9 juta atau sekitar Rp 313 miliar dan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dengan skema pendanaan Rp 110 miliar melalui skema APBD dan Rp 150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk.
Berdasarkan data, potensi dana sebesar US$ 110 juta atau Rp 1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH.
Gubernur Kaltim Isran Noor menyambut baik dan berterima kasih kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Dirjen PPI Laksmi Dhewanti atas kesepakatan untuk pembayaran insentif penurunan emisi di Kaltim. Isran Noor meyakini nantinya banyak provinsi lain yang menurunkan emisi gas buang dengan mencontoh Kaltim.
"Kami bersyukur bahwa pada hari ini sudah ditandatangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF untuk Kalimantan Timur, dari pembayaran pertama. Yang ditandatangani BPDLH Kementerian Keuangan dan BPKAD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim," ucap Isran dalam keterangan resmi, Selasa (28/2/2023) di Jakarta.
Isran mengaku bahwa Kalimantan Timur berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh World Bank adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent.
Tidak lupa, Isran memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota di Kaltim yang berhasil meraih penghargaan Adipura 2022. Yaitu Kota Balikpapan sebagai peraih Adipura Kencana kategori kota besar, Kota Bontang meraih Adipura kategori kota sedang, Kota Tanah Grogot dan Kota Penajam meraih Adipura kategori kota kecil.
"Kita bangga karena ada daerah di Kalimantan Timur yang meraih penghargaan Adipura 2022, baik kategori kota kecil, kota sedang dan kencana. Bagus. Terus tingkatkan," pungkasnya.
Direktur Utama BPDLH Djoko Hendratto sendiri telah melakukan penandatanganan letter of intnent dengan program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF dengan potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada Provinsi Kaltim pada 20 September 2017, kemudian di revisi melaui LoI 12 Oktober 2019.
BPDLH sebagai channeling dana FCPF tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola seusai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel.
Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim. Termasuk reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanaan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim.
Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridkisi pada Provinsi Kaltim merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menujukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia, di mana dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Bisnis Amazon 100% Gunakan Energi Terbarukan di 2025