
Bye Covid, Negara Ini Hapus Denda Tanpa Masker Rp 15,2 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu wilayah administrasi khusus China pada Selasa (28/2/2023) mengakhiri aturan penggunaan masker yang kontroversial untuk mencegah Covid-19.
Setelah 959 hari atau hampir tiga tahun, Hong Kong menghapus denda lebih dari US$ 1.000 (Rp15,2 juta) untuk orang-orang yang tidak menggunakan masker. Kota ini sebelumnya sangat mewajibkan penggunaan masker di semua ruang publik.
Aturan tersebut mulai berlaku untuk angkutan umum pada 15 Juli 2020 dan diperluas dua minggu kemudian untuk mencakup area dalam dan luar ruangan. Namun, Pemimpin kota John Lee menyebut aturan ketat itu akan dicabut sepenuhnya pada Rabu (1/3/2023).
"Kita sekarang kembali ke keadaan normal," kata Lee dalam sebuah jumpa pers, dikutip dari CNN International, Selasa (28/2/2023).
Hong Kong telah membatalkan beberapa kontrol besar lainnya dalam beberapa bulan terakhir, terutama karantina wajib untuk semua kedatangan internasional.
Berbicara pada jumpa pers yang sama, Sekretaris Kesehatan Lo Mau-chung mengatakan bahwa dengan pencabutan mandat masker, kotanya sekarang telah menghapus semua pembatasan epidemi.
"Saya menantikan untuk melihat senyum di wajah semua orang sekarang," katanya. Namun, dia menambahkan, pemerintah tetap menyarankan pemakaian masker di lingkungan berisiko tinggi seperti panti jompo dan rumah sakit.
Sebagian besar tempat lain di Asia telah melonggarkan sepenuhnya atau sebagian mandat penggunaan masker mereka dalam beberapa bulan terakhir, termasuk Korea Selatan (Korsel), Jepang, dan Taiwan.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bye Covid! China Cabut Pembatasan dengan 2 Wilayah Ini