Naik Tajam! 86% PNS Kemenkeu Kini Sudah Laporkan Harta

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
27 February 2023 15:35
Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan laman resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Senin, 27 Februari 2023 pukul 00.08 WIB dini hari masih ada 4.231 pegawai Kementerian Keuangan yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Jumlah pegawai Kemenkeu yang sudah melaporkan harta kekayaannya tersebut, meningkat dibandingkan jumlah realisasi pada Kamis (23/2/2023).

Kamis pekan lalu, jumlah pegawai yang sudah melaporkan harta kekayaannya baru mencapai 18.306 orang, sementara 13.885 pegawai belum melaporkan harta kekayaannya.

Adapun hingga Senin (27/2/2023) dari seluruh 32.191 pegawai Kementerian Keuangan yang wajib lapor, sebanyak 27.960 atau 86,86% pegawai sudah melaporkan harta kekayaannya. Sementara sisanya 4.231 atau 13,14% pegawai belum melaporkannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 30/2022 serta Undang-Undang Nomor 19/2019.

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 83/2021," jelas Sri Mulyani dalam akun instagramnya, dikutip Senin (27/2/2023).

Adapun pada 2022, jumlah pejabat dan pegawai Kemenkeu yang harus melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sebesar 32.191 pegawai.

Sementara, pegawai lainnya yang tidak wajib lapor LHKPN dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka harus melaporkannya lewat satu aplikasi.

"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan internal di Kemenkeu," jelas Sri Mulyani.

Pun kata Sri Mulyani, pelaporan LHKPN melalui e-LHKPN sudah terintegrasi dengan Alpha sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkannya satu kali.

Selama lima tahun terakhir (2017-2021), Sri Mulyani menyebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di kantor yang dipimpin Sri Mulyani ini selalu mencapai 100%.

"Tahun 2021 hanya satu orang yang tidak melengkapi dokumen," tuturnya.

Sri Mulyani juga menekankan, untuk pelaporan 2022 proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha, dan SPT lebih awal, yaitu paling lambat sebelum tanggal 28 Februari 2023 atau hari ini.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Rubicon, Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan & Musuh Bersama

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular