Uang Koin Ditolak Tukang Parkir Viral, Gak Laku Lagi Nih BI?
Jakarta, CNBC Indonesia - Viralnya video seorang petugas loket parkir di kawasan Pasar Saraswati, Ciledug, yang menolak pembayaran menggunakan uang logam rupiah menuai perhatian.
Video yang diunggah di media sosial TikTok lewat akun @mesin.story tersebut menangkap pengalaman pemilik akun yang ditolak oleh petugas parkir karena membayar parkir dengan kepingan uang logam. Saat itu, sang pemilik akun hendak membayar parkir sebesar Rp 3.000.
Dia kemudian membayar menggunakan uang kertas Rp 1.000 dan Rp 2.000 dibayar dengan uang logam atau recehan yang sudah tersusun rapi dan direkatkan dengan isolasi.
Namun pembayaran dengan uang logam tersebut ditolak oleh petugas parkir. Alasannya karena banyak masyarakat yang tidak mau lagi menerima uang logam.
"Nih mbaknya menolak kalau dibayar pakai recehan ya. Itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia. Anda yang menolak ya mbak ya," ujar si pemilik akun TikTok @mesin.story, dikutip Senin (27/2/2023).
Sang petugas parkir pun berkilah, penolakan pembayaran uang logam dilakukan karena banyak masyarakat yang ditemuinya tidak mau menerima uang logam.
"Masalahnya kalau gak itu (tidak menggunakan uang kertas), yang lain pada gak mau dikembalikan pakai ini (uang logam)," kata sang petugas.
Patut diketahui, ada 5 koin yang saat ini banyak beredar di masyarakat. Lima koin ini pun masih sebagai alat sah transaksi dan belum ditarik oleh Bank Indonesia (BI).
Lima koin tersebut yakni kepingan uang logam pecahan Rp 100, yang memiliki warna silver dengan diameter 23 mm, dan memiliki ketebalan 2 mm, dan berat 1,79 gr.
Ada juga koin pecahan Rp 200 berwarna silver. Koin berbentuk bulan dengan motif hewan langka dari Indonesia, Jalak Balik ini berdiameter 23 mm, tebal 2,3 mm dan berat 2,38 gr.
Kemudian dua uang kepingan pecahan Rp 500. Pertama kepingan yang berwarna emas dengan bahan dasar aluminium bronze. Uang ini merupakan uang keluaran tahun emisi 1997. Kedua uang pecahan Rp 500 logam berbahan alumunium, dan berwarna silver.
Kemudian, uang logam yang masih berlaku yakni uang pecahan Rp 1.000 dengan tahun emisi 2010. Uang yang memiliki bentuk pipih ini berdiameter 1,6 mm, dihiasi dengan motif angklung, alat musik khas Jawa Barat.
Lantas, apakah penolakan masyarakat menggunakan uang logam saat ini membuat Bank Indonesia (BI) akan memusnahkan uang logam?
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan preferensi masyarakat dalam menggunakan mata uang tertentu selalu menjadi perhatian BI dalam penyediaan jenis uang.
Hal yang lumrah jika terjadi preferensi penurunan masyarakat terhadap uang logam, di tengah maraknya pembayaran secara digital. Adanya financial technology (fintech) membuat masyarakat lebih mudah melakukan transaksi.
"Dengan demikian, kebutuhan masyarakat thd pecahan kecil yg semula dipenuhi uang logam sekarang bisa dipenuhi oleh pembayaran digital," kata Erwin kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (27/2/2023).
Dari data yang dimiliki Bank Indonesia, hingga kini masih banyak masyarakat yang membutuhkan uang logam. Oleh karena itu, Erwin menegaskan belum ada rencana bank sentral untuk memusnahkan uang logam.
"Sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yg membutuhkan uang logam. [...] Memusnahkan uang logam belum dalam rencana, kasihan nanti masyarakat yang masih membutuhkan," tegas Erwin.
(haa/haa)