
Tegas! Vale Diminta Berikan Jatah Divestasi Saham ke Daerah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah. Hal tersebut menyusul kewajiban divestasi saham perusahaan sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Arifin Vale memiliki kewajiban untuk dapat mendivestasikan sahamnya sebesar 11% seiring dengan kontrak tambangnya yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Pembagian saham tersebut, diharapkan tidak hanya diperuntukkan bagi BUMN namun juga ke pemerintah daerah.
Arifin menilai pembagian jatah saham untuk daerah ini sangat penting dilakukan. Hal tersebut mengikuti apa yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia, dimana BUMD Papua bakal mendapatkan jatah saham 10%.
"Iya dong, harus dikasih (pemerintah provinsi). Harus dibagi secara adil. Kan udah ada best practice-nya (Freeport)," ungkap Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, Arifin menyadari bahwa PT Vale Indonesia hingga kini belum mengoptimalkan secara penuh lahan tambang yang digarapnya. Ini terjadi lantaran sebagian lahan operasi tambang Vale berada di area hutan lindung.
"Tapi kan sekarang lagi bikin pengembangan baru smelter baru, sama si Ford, Huayou, terus mau bikin smelter HPAL Gini ya, lahannya memang luas tetapi sebagian itu kan lahan-lahan hutan lindung dan dia pelihara bagus jadi hijau," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Ia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun Lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov. "Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujar Andi Sudirman.
Adapun dari hasil evaluasi, kontribusi Vale Indonesia untuk daerah selama ini juga masih minim. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
"Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," jelasnya.
"Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Harap Kontrak Diperpanjang, Sebelum Vale Lakukan Ini..