Pengumuman! Semua PNS Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan ternyata mewajibkan para pegawainya melaporkan harta kekayaannya, tidak hanya sampai pada tingkat pejabatnya saja melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, para PNS yang wajib lapor harta kekayaan itu tapi tidak seperti LHKPN yang dapat dilihat publik, melainkan dilaporkan secara internal melalui Laporan Harta Kekayaan atau LHK.
"Untuk yang tidak wajib lapor LHKPN sebagai pejabat negara, Kemenkeu meminta dan mengharuskan pegawai yang bersangkutan untuk melapor secara internal di dalam sistem Kemenkeu yang namanya Laporan Harta Kekayaan atau LHK," kata Suahasil di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Namun, meski kewajiban lapor itu sudah diberikan, Suahasil mengakui perlunya perbaikan sistem pengawasan dan analisisnya supaya kejadian seperti harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) pejabat eselon III Ditjen Pajak yang bisa mencapai Rp 56,1 miliar bisa dideteksi sebelum terungkap oleh publik.
Kekayaan Rafael menjadi perhatian publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, terjerat kasus penganiayaan terhadap anak dari pengurus pusat GP Ansor, bernama David. Mario pun sering pamer harta kekayaan melalui akun media sosial hingga mendapat kecaman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Karena itu evaluasi akan dilakukan untuk melihat analisis itu bukan hanya sekedar kelengkapan administrasi saja namun evaluasi yag menyeluruh mengenai sumber harta dan kewajaran. Ini tentu akan kita lakukan dengan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hampir seluruh jajarannya telah memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai dan berdasarkan status laporan pejabat negara dan harta kekayaan pada 2022 jumlahnya mencapai 99,98% dari total pejabat. Angka ini meningkat dari 2021 dan 2020, yang masing masing sebanyak 99,87% melakukan pelaporan dan 99,86% pelaporan.
"Mereka yang tidak melakukan laporan diberikan tindakan disiplin. Laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindak lanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Terkait ini, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kasus fraud, seperti penyimpangan harta kekayaan. Pada 2022 dia mengatakan, pihaknya telah menerima 185 pengaduan fraud dan 96 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman. Jumlah pengaduan fraud ini meningkat.
"Pada 2021, kami mendapatkan 174 pengaduan fraud atau kejahatan yang telah ditindaklanjuti dan kami menjatuhkan hukuman kepada 114 pegawai," ungkapnya.
Jumlah pengaduan pada 2021 tersebut juga meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020, pengaduan tercatat sebanyak 128 fraud dan hukuman disiplin dijatuhkan kepada 71 pegawai.
"Apakah ini kesulitan atau kelemahan, kita cari bukti atau faktor lain itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya. Jadi sebetulnya kita sudah melakukan tindakan tapi kenapa tidak muncul langkah korektif ini yang jadi fokus bagi kami," ucapnya.
(mij/mij)