Jokowi Turun Tangan, Perdagangan Orang di RI Bakal Diberantas

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 February 2023 11:10
Sayup suara ombak menyusup hingga ke ruang-ruang sempit Kapal yang tengah bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (29/7/2020) petang itu. Sejumlah anak dengan berani tengah asik melompat bergantian dari atas kapal, sambil berteriak.
Sunda Kelapa adalah nama pelabuhan yang berada di ujung utara Jakarta. Pelabuhan ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Pada zaman kerajaan, Sunda Kelapa adalah pusat perdagangan. Kini, meski telah dimakan usia, pelabuhan ini masih tetap ramai.
Banyak orang mengais rezeki di Pelabuhan Sunda Kelapa. Ada pedagang, nelayan, Anak Buah Kapal (ABK), pemberi jasa sampan, hingga buruh angkut. Semua tumpah ruah menjadi satu. Namun bagi anak-anak sunda kelapa adalah tempat paling asik untuk bermain.

Pelabuhan Sunda Kelapa lambat laun tidak terlihat sesibuk saat masa jayanya. Kini, pelabuhan tersebut dikelola oleh PT Pelindo II dan tidak mengantongi sertifikasi International Ship and Port Security karena sifat pelayanan jasanya hanya untuk melayani kapal antar pulau di dalam negeri.

Dari sisi ekonomi pelabuhan ini masih cukup strategis, mengingat berdekatan dengan pusat-pusat perdagangan di Jakarta seperti Glodok, Pasar Pagi, Mangga Dua, dan lain-lainnya. Menjadi buruh kuli angkut mungkin bukan hal yang dicita-citakn oleh banyak orang. Namun ketika tidak ada lagi keahlian yang bisa ditawarkan selain tenaga kasar maka menjadi buruh kasar sebagai kuli angkut pun harus dijalani.

Setidaknya ini yang tertangkap saat melihat potret para kuli angkut di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara. Dalam sehari para pekerja kuli angkut ini mampu membongkar muatan dengan berat total 300ton. Beban sebesar ini dikerjakan oleh 20an orang pekerja.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Aturan ini merupakan pedoman bagi gugus tugas dari pusat hingga daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) Tahun 2020 - 2024, yang ditetapkan pada (22/2/2023).

Dalam Beleid itu dijelaskan, RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

Sedangkan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAD PPTPPO) adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

"RAN PPTPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, dan gugus tugas kabupaten/kota. Dan kementerian lembaga dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," tulis Pasal 2, dikutip Jumat (24/2/2023).

Selain itu dalam RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pasal 2 memuat mengenai latar belakang dan kondisi pencegahan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Juga termasuk arah kebijakan dan strategi pencegahan, matriks dan mekanisme kerja.

Adapun sumber anggaran RAN PPTPPO bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: 1.900 WNI Pulang Jadi Mayat Gegara Perdagangan Orang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular