Ingat, Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan Lho!

News - Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
24 February 2023 09:05
Menteri Keuangan Melakukan Penyerahan Zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2022. (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Menteri Keuangan Melakukan Penyerahan Zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2022. (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat dan sumbangan keagamaan ternyata bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh). Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pasal 9 ayat 1 UU Pajak Penghasilan menegaskan bahwa pajak bisa menjadi pengurang PPh. Bahkan, tata caranya ikut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010.

Arif Yunianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan zakat bisa menjadi pengurang pajak penghasilan bruto.

"Sampai sini, zakat bisa meringankan pajak, karena apa? dasar hukumnya mulai dari UU, PP dan PMK sampai Peraturan Dirjen Pajak, mengatur hal itu," kata Arif dalam webinar DJP, dikutip Jumat (24/2/2023).

Arif memastikan tidak hanya zakat dari kaum muslim, tetapi juga sumbangan keagamaan lainnya. Tidak hanya itu, Arif menuturkan zakat yang diberikan oleh perusahaan atau badan usaha dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh.

Bentuk zakat atau sumbangannya, menurut Arif, bisa berupa uang dan setara uang.

"Kalau bukan uang, barang tersebut, akan dinilai dengan uang itu berapa," ungkapnya.

Kemudian, Arif kebijakan ini memiliki syarat. Pertama, dibayarkan kepad badan amil zakat, lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Kedua, melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keahamaan yang sifatnya wajib.

"Intinya ada bukti memang terjadi pembayaran dari Muzaki ke badan amil zakat," ujarnya.

Berikut ini ketentuan bukti pembayaran:

- Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran ATM.

- Paling sedikit bukti pembayaran memuat data:

1. Nama Lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar
2. Jumlah pembayaran
3. Tanggal pembayarna
4. Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah
5. Tanda tangan petugas badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah
6. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Sebagai catatan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikurangkan pada tahun pajak dilaporkan penghasilan.

Arif menambahkan ketentuan ini pun diberikan kemudahan lagi. Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, maka pengurang dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukan pembayaran.

Bahkan wajib pajak, dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam SPT tahun pajak sebelumnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wanita yang telah menikah dan NPWP-nya satu, maka dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya.

Adapun, zakat dan sumbangan tersebut bisa dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan apabila wanita tersebut telah hidup berpisah dengan suami atau bercerai secara sah atau secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Bisa juga, kata Arif, wanita tersebut memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri.

Untuk anak-anak, dia menuturkan zakat atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dipecat Sri Mulyani! Rafael Ternyata Tak Patuh Bayar Pajak


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading