
Nekat Kencing Sembarangan di Sini 'Kena' Rp 20 Juta
Jalur pedestrian kawasan Stasiun MRT Lebak Bulus Jaksel, jadi langganan tempat orang kencing sembarangan. Kok bisa?

Warga melewati spanduk larangan kencing sembarangan di pinggir jalur pedestrian di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (23/2/2023). (CNBC Indonesia/Suhendra)

Manajemen MRT Jakarta menempelkan spanduk larangan kencing sembarangan dan peringatan alat pantau CCTV. Setiap hari bahkan petugas kebersihan MRT menyemprotkan cairan karbol untuk menghilangkan bau pesing yang sering tercium bagi warga yang melintas di kawasan pedesterian MRT Lebak Bulus. Padahal Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah mengatur jelas lengkap dengan sanksinya. (CNBC Indonesia/Suhendra)

Pasal 21 Perda DKI Jakarta 8/2007 “Setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya; membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air”.(CNBC Indonesia/Suhendra)

Pada Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007 dijelaskan bahwa membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta. (CNBC Indonesia/Suhendra)
