Pasal 21 Perda DKI Jakarta 8/2007 “Setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya; membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air”.(CNBC Indonesia/Suhendra)