Bayar Gaji PPPK, Sri Mulyani Transfer Rp 47,4 T ke Daerah
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa instansinya sudah melakukan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 58,19 triliun pada awal tahun ini. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 47,4 triliun merupakan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Bulan Januari 2023 kita sudah mentransfer Rp 58,19 triliun kepada seluruh daerah di Indonesia. TKD ini didominasi oleh DAU sebesar Rp 47,4 triliun, meskipun DAU tahun ini lebih rendah dibandingkan 2022. Ini karena penyaluran DAU sekarang juga dikaitkan dengan berbagai persyaratan untuk belanja-belanja yang merupakan prioritas untuk masyarakat," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).
Penggunaan DAU kini diatur lebih spesifik. Sebagian ditentukan penggunaannya, yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan kelurahan. Oleh karena itu, penyaluran DAU ke daerah-daerah juga mempertimbangkan laporan pembayaran gaji PPPK yang diangkat pada tahun 2023.
Sri Mulyani memastikan bahwa terdapat anggaran gaji bagi PPPK dalam DAU yang ditransfer ke daerah. Untuk itu, ia berpesan agar pemerintah daerah menyalurkan pembayaran gaji ini kepada PPPK sehingga tidak ada lagi keluhan gaji mereka tidak dibayarkan atau terlambat.
"Penyaluran DAU untuk yang ditentukan penggunaannya harus dilakukan secara reguler, harus ada rencananya dan pembayaran, terutama untuk gaji PPPK yang selama ini sering mengeluh bahwa mereka belum mendapatkan gaji atau terlambat," kata Sri Mulyani.
Aturan penggunaan DAU ini lanjut Sri Mulyani dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas komitmen pemerintah agar benar-benar berfokus pada pelayanan masyarakat. Pasalnya transfer daerah merupakan 1/3 dari belanja negara yang dibelanjakan melalui daerah.
(mij/mij)