Pak Jokowi, Larangan Eksportir Taruh Dolar di LN Kok Gelap?

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
22 February 2023 08:45
Petugas menghitung uang  dolar di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Blok M, Jakarta, Senin, (7/11/ 2022)
Foto: Petugas menghitung uang dolar di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Blok M, Jakarta, Senin, (7/11/ 2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal bulan Januari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan merevisi aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

Perubahan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara karena selama ini hasil ekspor Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif. Seperti diketahui, hingga Februari 2023, Indonesia telah membukukan surplus neraca perdagangan selama 33 bulan beruntun.

Namun sayangnya, seiring tren ekspor yang mulai melemah, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) tak kunjung tuntas. Tanda-tanda pemerintah akan merilis revisi PP pada bulan ini pun gelap.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa revisi tersebut masih difinalisasi.

"Sedang dalam proses PP-nya," ungkapnya saat ditemui di kantornya tanpa memberikan penjelasan apapun, dikutip Rabu (22/2/2023).

Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah - dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian - bersama Bank Indonesia (BI) masih terus melakukan pembahasan mengenai revisi aturan DHE ini.

Dia berjanji aturan akan diterbitkan pada Februari ini. Jika demikian, pemerintah hanya memiliki waktu kurang dari seminggu untuk merilis revisi PP tersebut.

"Kita berharap ini selesai Februari ini," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, perdebatan untuk menyisipkan kewajiban bagi eksportir menukarkan dolarnya ke dalam rupiah tampaknya masih menjadi persoalan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa kewajiban konversi ke rupiah memiliki hal plus dan minus. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan diskusi dengan pemerintah.

"Untuk konversi ke rupiah, tentunya ada plus minus. Kami terus berdiskusi saya tidak ingin mendahului, setelah kami diskusi selesai akan kami komunikasikan ke Pak Menko," kata Perry, dikutip Rabu (22/2/2023).

Terkait penukaran ke rupiah ini, BI tampaknya hati-hati mengingat adanya aturan IMF. Hal ini juga dijelaskan oleh Sri Mulyani sebelumnya.

Sri Mulyani mengaku revisi peraturan pemerintah tersebut harus dilakukan dengan desain yang tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas, terutama dengan aturan IMF dalam artikel 8.

Adapun, artikel 8 di dalam peraturan anggota IMF disebutkan bahwa negara anggota IMF harus menghindari kebijakan yang membatasi atau melarang pembayaran atau perpindahan dana terkait dengan transaksi internasional.

Kemudian, IMF meminta setiap anggota berjanji untuk bekerja sama dengan IMF dan dengan anggota lain untuk memastikan bahwa kebijakan anggota sehubungan dengan aset cadangan harus konsisten dengan tujuan mempromosikan pengawasan internasional yang lebih baik terhadap likuiditas internasional dan menjadikan hak penarikan khusus sebagai cadangan utama.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak! Alasan Pengusaha Happy Simpan Dolarnya di Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular