
DKI Makin Macet Parah, Jalur TransJakarta Disikat Pengendara
Kemacetan di kawasan jalan Duren Tiga Selasa (21/2) di lokasi sejumlah kendaraan mobil hingga motor mengekor di jalur busway.

Sejumlah pengendara menerobos jalur bus TransJakarta di Duren Tiga, Selasa (21/2/2023). Aksi ini dilakukan karena mereka tidak sabar menghadapi kemacetan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kemacetan di kawasan jalan Duren Tiga kearah Imigrasi. Terlihat di lokasi sejumlah kendaraan mobil hingga motor mengekor busway yang sedang melintas di jalurnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti diketahui denda pelanggaran masuk jalur busway itu Rp 500 ribu. Denda sebesar itu, seperti yang tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)