
Sri Mulyani Blokir Anggaran Dinas PNS hingga Rp 50,2 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan akan melakukan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) 2023 sebesar Rp 50,2 triliun. Salah satu yang akan diblokir yakni anggaran perjalanan dinas PNS.
Sri Mulyani menjelaskan, automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja.
"Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 50.232.277.303.000 yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022)," ujar Sri Mulyani dikutip dalam siaran resminya, Senin (20/2/2023).
Sri Mulyani bilang, kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir yakni belanja pegawai dan belanja barang yang diefisienkan.
"Diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja non operasional lainnya," jelas Sri Mulyani.
Selain itu juga pemblokiran anggaran K/L juga diutamakan pada belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester I-2023.
Adapun anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
Selain itu, kebijakan automatic adjustment yang dikecualikan yakni belanja terkait tahapan pemilu, belanja untuk pembayaran kontrak tahun
jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).
Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, berdasarkan yang diprioritaskan dan dikecualikan, pemblokiran anggaran tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional, maupun target masing-masing K/L.
Terkait dengan belanja prioritas pemerintah, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi, sebagai contoh pemblokiran anggaran tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi/dihilangkan.
"Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan," jelas Sri Mulyani.
Selanjutnya, apabila hingga akhir semester I-2023 tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.
Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L.
Sri Mulyani memastikan, seluruh proses dalam rangka pemblokiran anggaran belanja K/L Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Penjelasan Lengkap Soal Anggaran Menteri Rp50 T Diblokir
