Ini Penjelasan Lengkap Soal Anggaran Menteri Rp50 T Diblokir

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
17 February 2023 14:05
Instagram Smindrawati

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan kembali melakukan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun ini hingga Rp 50,2 triliun.

Automatic adjustment diperkenalkan pertama kali pada tahun lalu dan diatur di dalam Undang-Undang APBN 2022. Pada tahun tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan 5% anggaran belanja K/L sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19.

Lewat kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran tersebut, masing-masing K/L dapat memilah sendiri belanja yang bukan prioritas untuk dicoret dan kemudian anggarannya disisihkan.

Nah, di tahun ini, pemerintah mengungkapkan akan melanjutkan lagi pemblokiran anggaran hingga Rp 50,2 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan, semua K/L diminta untuk menahan diri dan memprioritaskan belanja. Belanja yang lebih penting harus didahulukan. Sementara untuk program atau kegiatan yang tidak atau belum penting, untuk tidak dilaksanakan di awal tahun anggaran.

Isa mengklaim telah mengundang perwakilan para K/L, sebelum memutuskan pemblokiran anggaran yang sebesar Rp 50,2 triliun tersebut.

"Kita undang untuk memilih kegiatan mana yang menurut mereka less priority dari yang lain. Mereka yang nilai less priority untuk sementara kita blokir, agar tidak dibelanjakan di awal tahun," jelas Isa.

Dari pengalaman automatic adjustment pada 2022 silam, kata Isa terbukti beberapa K/L memilih menggunakannya untuk kegiatan berbeda walaupun dari program yang sama.

Perubahan yang dilakukan merupakan atas inisiatif K/L. Lagipula, kata Isa jika permintaan dibukanya pemblokiran untuk kegiatan yang bersifat penting, Kemenkeu pun akan membuka pemblokiran anggaran tersebut.

Saat rapat kerja berlangsung, sejumlah anggota Komisi XI DPR mengkritik pedas upaya pemblokiran yang dilakukan Sri Mulyani.

Banyak anggota Komisi XI DPR yang menyayangkan langkah Sri Mulyani tersebut. Apalagi salah satu yang diblokir oleh jajaran Sri Mulyani adalah anggaran bantuan sosial yang dianggarkan oleh Kementerian Sosial.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, mengungkapkan, bahwa pada Desember 2022, Sri Mulyani melayangkan surat pemberitahuan tentang rencana automatic adjustment untuk seluruh K/L sebesar Rp 50,2 triliun.

Dia pun menanyakan apa tujuan pemblokiran tersebut. "Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya," kata Hendrawan mempertanyakan.

Ada juga Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin, menanyakan kepada Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta soal adanya pemblokiran anggaran K/L termasuk dana bansos.

Dari informasi yang diterima Puteri dari salah satu pejabat di Kemenkeu bahwa, pemblokiran anggaran tidak termasuk anggaran bansos.

"Ini menimbulkan pertanyaan kenapa antar kementerian ini bisa tiba-tiba beda suara terkait dengan persoalan pemblokiran anggaran ini," jelas Puteri.

"Apakah benar anggaran untuk bantuan sosial ikut terblokir pada kementerian tersebut, kalau memang tidak apa saja anggaran yang diblokir di kementerian tersebut," kata Puteri lagi.

Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy juga turut mengomentari langkah pemblokiran anggaran oleh Sri Mulyani.

Vera menekankan pemblokiran anggaran tampaknya sekarang dilakukan secara reguler oleh Kemenkeu. Langkah ini dinilai sebagai salah tata kelola Kementerian Keuangan.

Dia bahkan menuding adanya pemblokiran anggaran ini bentuk kesengajaan Kemenkeu dalam membentuk sisa lebih pembiayaan anggaran tahun (SILPA).

"Tradisi automatic adjustment sudah tiap tahun dijalankan oleh Kementerian Keuangan dengan alasan efisiensi saja," jelas Vera.

"Sementara (K/L) sudah merencanakan jauh-jauh. Sehingga, pemerintahan Jokowi bisa tidak berjalan, kalau terus dilakukan terus seperti ini berulang kali," kata Vera lagi.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular