Kelas 1, 2, 3 Mau Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terkini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 February 2023 06:55
BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan bahwa sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun ini hingga 2025. Dengan dihapusnya sistem kelas maka Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) resmi berlaku.

Pertanyaan yang banyak berseliweran di publik adalah perubahan iuran peserta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan saat ini memastikan belum akan ada perubahan iuran peserta. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan iuran tetap sampai 2024 mendatang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa tarif iuran peserta hingga kini masih tetap dan tak ada perubahan nominal meskipun akan diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini.

"Jawaban saya tetap, kenyataan sama seperti yang kami bilang," kata Ali Ghufron saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, seperti dikutip Senin (20/2/2023).

Meskipun tidak meningkat, Ali Ghufron menilai konsekuensi dari tidak adanya perubahan tarif iuran hingga 2024, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, tentu akan mempengaruhi neraca dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Hingga 2022, katanya, dana itu tercatat surplus Rp 56,5 triliun.

"Yang jelas kalau BPJS kan penuh pengalaman sehingga strategi-strategi tentu dilakukan tetapi yang jelas sudah dihitung kurang, defisit 2024. 2025 defisitnya lebih besar lagi," ungkap Ali Ghufron.

Melihat dampak langsung pada neraca DJS, Ali Ghufron berharap implementasi KRIS dilakukan secara bertahap dan betul-betul didasari atas hasil evaluasi uji coba pelaksanaan di 14 RS yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan.

"Kalau BPJS inginnya secara bertahap, bertahap itu melihat realita, sesuai realitas itu kesiapannya seperti apa jangan sampai masyarakat dirugikan," katanya.

Sementara itu, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia menjelaskan bahwa mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Dia menuturkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Terakhir, lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Adapun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Berapa Iurannya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular