Bukan AS, Ternyata Negara Ini Tolak Larangan Ekspor Nikel RI

npb, CNBC Indonesia
Minggu, 19/02/2023 10:40 WIB
Foto: Pemerintah Tetap Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Nikel (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan atas kebijakan Larangan ekspor nikel Indonesia ternyata di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) bukan dilakukan oleh Amerika Serikat (AS). Namun gugatan itu dilayangkan oleh Uni Eropa.

"Jadi memang yang mengajukan kasus kan cuma Uni Eropa, AS juga tidak mengajukan gugatan, jadi cuma Uni Eropa," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan dalam Mining Zone CNBC Indonesia belum lama ini.

Bara menambahkan gugatan mungkin akan ada lagi menyusul kebijakan hilirisasi komoditas engan melarang ekspor mineral mentah lain seperti konsentrat tembaga, bauksit, timah dan lain sebagainya. Namun dia menyatakan pemerintah siap dengan hal itu.


"Saya pikir itu satu risiko. Tapi di saat yang sama kita juga punya kepentingan sendiri, kita ingin bangun perekonomian kita, kita ingin jadikan hilirisasi yang hasilnya untuk bisa bersaing di dunia," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan pemerintah menilai keputusan panel belum ada kekuatan hukum tetap. Jadi Indonesia tidak akan mencabut kebijakan tersebut.

Arifin juga menegaskan pemerintah akan melakukan banding. "Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ujar Arifin dalam Raker bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022).

Kebijakan hilirisasi mineral dalam hal ini nikel juga akan tetap dipertahankan. Arifin mengatakan pemerintah akan mempercepat proses pembangunan smelter.

Sementara itu final report telah keluar pada 17 Oktober 2022. Di dalamnya berisi sejumlah poin penegasan.

"Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Berikutnya, menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Kemudian, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember 2022.

Setidaknya ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009: Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019: Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019: Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara."


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Bio Farma Bikin Kualitas-Distribusi Vaksin Cs Naik Kelas