Perhatian! Beli Minyakita Ternyata Dibatasi, Maksimal Segini

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
16 February 2023 15:55
Warga membeli minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp 14.000/liter. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Warga membeli minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp 14.000/liter. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membatasi penjualan minyak goreng rakyat maksimal 10 kg dari pengecer ke konsumen. Minyak goreng rakyat adalah minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita.

Demikian mengacu Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan, yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen,
Distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," demikian isi surat edaran butir 5 huruf (a), dikutip Kamis (16/2/2023).

Ditetapkan, penjualan minyak goreng rakyat tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer kepada Konsumen paling banyak setara 10 kg per orang per hari," bunyi butir 5 ayat (c).

Disebutkan, latar belakang pembatasan itu adalah karena adanya penurunan pasokan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) minyak goreng dalam program Minyak Goreng Rakyat.

Selain itu, teljadi kenaikan harp minyak goreng rakyat yang melebihi HET. Serta, terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat mulai dari produsen sampai konsumen sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan, pembatasan jumlah pembelian lebih baik dari pada mewajibkan konsumen menunjukkan KTP.

Hanya saja, dia menambahkan, munculnya pembatasan itu membuktikan posisi pemerintah saat ini, di tengah masih mahalnya harga minyak goreng.

"Kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyak kita di pasar tradisional," kata Reynaldi.

"Kami juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme minyak kita dan minyak goreng curah," tambah dia.

Dia mengkhawatirkan, produsen justru akan lebih mengutamakan memasok minyak goreng curah daripada Minyakita.

"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen tetap memproduksi Minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan Minyakita," pungkas dia.

Panel Harga Badan Pangan menunjukkan, harga minyak goreng hari ini masih di atas HET yang dipatok pemerintah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Harga minyak goreng kemasan sederhana bertengger di Rp18.040 per liter dan minyak goreng curah Rp15.080 per liter.

Harga tersebut adalah rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran hari ini, data pukul 15.50 WIB.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kompak! Minyak Goreng Murah 'Menghilang' Tak Tersisa di Pasar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular