Top! Menteri Jokowi Paksa Pulang Dolar RI dari Singapura

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 15/02/2023 08:45 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto Memberikan Keterangan Pers di Istana Merdeka, 21 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menegaskan kegigihan untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini disimpan eksportir di luar negeri, terutama Singapura. Hal ini kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ketua Partai Golkar ini secara jelas memberikan sinyal adanya keinginan pemerintah bahwa devisa hasil ekspor (DHE) harus dikonversi ke rupiah.
Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah masih terus melakukan pembahasan aturan DHE, lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Sehingga eksportir itu tidak hanya parkir di Singapura, berutang di Singapura, escrow di Singapura. Tapi ini semua kita tarik ke Indonesia," jelas Airlangga dalam sebuah Seminar Economic Outlook 2023, dikutip Rabu (15/2/2023).


Airlangga juga membandingkan kebijakan DHE di negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, dimana mereka juga harus mengkonversi DHE ke mata uang negaranya masing-masing.

Lebih lanjut, dia mengatakan aturan penahanan DHE yang masih terus dibahas oleh pemerintah dan otoritas ini sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Lewat bunyi UUD 1945 tersebut, kata Airlangga, pemerintah ingin nantinya DHE tidak hanya dicatatkan saja, tapi ada keinginan untuk dikonversi ke rupiah.

"Jangan komoditasnya kita ekspor, dolarnya pun gak masuk, cuma dicatat saja," kata Airlangga lagi. Hal ini nantinya akan menjadi tugas Bank Indonesia (BI), seperti yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dia mengatakan kebijakan revisi aturan DHE ini merupakan upaya antisipatif pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global ke depan.

Pasalnya dengan kuatnya cadangan devisa di alam negeri, maka Indonesia tidak rentan untuk terkena spill over atau dampak yang ditimbulkan dari gejolak ekonomi dunia.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo & PM Singapura Bahas Investasi & Kolaborasi Ekonomi